BeritaHULU SUNGAI TENGAH

Kemenag HST Umumkan Zakat Fitrah 2026 dan Pengawasan UPZ untuk Penyaluran Tepat Sasaran

Avatar
×

Kemenag HST Umumkan Zakat Fitrah 2026 dan Pengawasan UPZ untuk Penyaluran Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini

Barabai ( KATAKUNCI ) – Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 berdasarkan harga beras pasar dan menerapkan mekanisme pengawasan ketat terhadap Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa-desa guna memastikan distribusi tepat sasaran.

Pernyataan resmi mengenai ketentuan zakat fitrah dan pengelolaannya disampaikan Kepala Kantor Kemenag HST, Drs. H.M. Rusdi Hilmi, MA, pada Selasa (10/3/2026) sebagai informasi penting bagi seluruh masyarakat jelang bulan Ramadan 1447 H.

Besaran zakat fitrah ditetapkan melalui rapat bersama Baznas, MUI, Dinas Perdagangan, dan pelaku pasar, dengan parameter utama hasil survei harga beras terkini dua hari sebelum awal Ramadan di berbagai pasar wilayah HST.

“Untuk penentuan zakat fitrah di HST sudah ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama instansi terkait dan survey harga beras terkini, bisa dilihat pada edaran terlampir,” jelas H.M. Rusdi Hilmi.

Menurut jumhur ulama mazhab Syafi’i, besaran minimal zakat fitrah adalah 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras, sedangkan mazhab Hanafi menetapkan nilai uang setara dengan 5 liter atau 3,8 kilogram beras.

Nilai uang zakat fitrah bervariasi sesuai jenis beras: mulai dari Rp77.500 untuk jenis Mayang Gambut/Banjar, Rp72.500 untuk Siam Banjar/Unus Banjar, Rp65.000 untuk Siam Madu/Lokal, hingga Rp55.000 untuk Cihirang/Impari/Rongga.

Beberapa ketentuan tambahan berlaku, antara lain larangan menjual zakat fitrah yang diterima, larangan transaksi jual beli di dalam masjid atau mushalla, serta penetapan nilai uang yang menyesuaikan fluktuasi harga pasar.

Mengenai pengelolaan di tingkat desa, seluruh amil zakat di berbagai lembaga diminta membentuk UPZ yang resmi disahkan oleh Baznas Kabupaten HST sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Mekanisme pengawasan oleh Kementerian Agama terhadap distribusi zakat fitrah kepada para mustahik pada dasarnya dilakukan melalui pembinaan, monitoring, dan pelaporan yang dikoordinasikan dengan Baznas,” tambah H.M. Rusdi Hilmi.

Pengawasan ini bertujuan memastikan zakat disalurkan sesuai syariat Islam, tepat kepada 8 asnaf mustahik yang berhak, serta dikelola secara transparan, adil, dan amanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Edaran resmi mengenai ketentuan zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M telah dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2026, ditandatangani bersama oleh pimpinan Baznas, Kemenag, MUI, dan Dinas Perdagangan Kabupaten HST.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *