Balangan. (KATAKUNCI). – Konflik kepemilikan lahan antara warga dan perusahaan tambang rupanya masih terjadi di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Syaiful Anwar, warga Desa Hukai, Kecamatan Juai, memperjuangkan haknya atas sebidang tanah yang kini dikelola oleh Balangan Coal. Lahan tersebut, yang terletak di Desa Hukai, telah berubah fungsi menjadi jalan hauling untuk operasional pertambangan.
Sengketa ini telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Syaiful bersikeras bahwa lahan tersebut merupakan hibah dari kakaknya dan masih menjadi miliknya secara sah. Namun, tanah itu kini digunakan oleh Balangan Coal tanpa adanya proses ganti rugi atau transaksi jual beli yang melibatkan dirinya.
Sejak 2022, Syaiful telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan haknya. Namun, perjuangan Syaiful seolah menemui jalan buntu.
Senin (10/3/2025), polemik ini memasuki babak baru ketika Syaiful, didampingi kuasa hukum dari Restoratif Justice Law Firm, yakni Nikolaus SH dan Heny Maria Olfah SH, mendatangi kantor Balangan Coal di Desa Murung Ilung.
Kedatangan Syaiful dan tim pengacaranya ini merupakan respons atas insiden sebelumnya, dimana ia tidak diizinkan memasuki lahan yang diklaim sebagai miliknya. “Saya bingung, bagaimana mungkin saya tidak boleh masuk ke lahan milik sendiri?,” ujar Syaiful.
Dalam mediasi yang digelar di kantor PT Balangan Coal, Syaiful dan kuasa hukumnya menuntut kejelasan status kepemilikan tanah tersebut. Mereka membawa sejumlah dokumen, termasuk surat keterangan dari pihak desa yang menyatakan tidak adanya transaksi jual beli atas lahan tersebut.
“Saya memiliki surat-surat yang membuktikan bahwa tanah ini masih milik saya. Jika ada yang menjualnya tanpa sepengetahuan saya, tolong jelaskan. Jika tidak, saya ingin tanah itu dikembalikan atau dibebaskan,” tegas Syaiful.
Kuasa hukum Syaiful, Nikolaus SH, juga mempertanyakan dasar hukum PT Balangan Coal mengambil alih lahan tersebut. “Klien saya memiliki bukti kepemilikan yang sah, termasuk surat keterangan dari desa yang menyatakan tidak ada transaksi jual beli. Kami meminta kejelasan dari pihak perusahaan,” tegas Nikolaus.
Menanggapi hal tersebut, Nico Seniar, CSR dan CR Department Head PT Balangan Coal, menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan keputusan langsung.
“Apa yang disampaikan oleh Syaiful dan tim pengacaranya akan kami sampaikan ke manajemen. Kami berharap ini bisa segera diselesaikan,” ujar Nico Seniar.
Nico menegaskan bahwa perusahaan tidak akan beroperasi di lahan yang status kepemilikannya belum jelas. “Kami tidak akan berani mengeksplorasi lahan yang belum dibebaskan atau dibeli secara sah. Setelah ada kepastian hukum, baru kami akan beroperasi,” jelasnya.
Meski demikian, Nico membuka opsi jalur hukum jika pihak Syaiful merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan. “Kami menghormati proses hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan,” tambahnya.
Sengketa ini menjadi sorotan publik, mengingat konflik lahan antara warga dan perusahaan tambang kerap terjadi di daerah kaya sumber daya alam seperti Balangan. Masyarakat setempat berharap ada penyelesaian yang adil dan transparan, mengingat dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.