Dihadapan Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut mantan Direktur PT. Asabaru Daya Cipta Lestari yaitu Reza Arpiansyah yang duduk sebagai terdakwa dengan 9 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta, Subsiner 4 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 11, 6 miliar dan jika tidak mampu, maka harta benda akan disita untuk menutupi uang pengganti.
Korupsi PT Asabaru: Mantan Direktur Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda

Sidang lanjutan kasus korupsi di PT Asabaru Daya Cipta Lestari, Balangan, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Reza Apriansyah dengan 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,6 miliar. Tuntutan ini berdasarkan pasal korupsi terkait penyalahgunaan dana penyertaan modal dan operasional perusahaan.
Balangan. (KATAKUNCI). – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Perseroan Daerah (Perseroda) Balangan, pada Kamis (11/9/2025) siang.
Sidang kali ini memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dan jika tidak ada harta benda yang disita maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 4 tahun.
Tuntuan tersebut sesuai dengan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer.
Sebagaimana diketahui sebelumnya M. Reza Arpiansyah ditetapkan tersangka dugaan korupsi di perseroan daerah (Perseroda) PT. Asabaru Daya Cipta Lestari di Kabupaten Balangan.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti adannya indikasi perbuatan tindak pidana korupsi pada penyertaan modal, yang tidak sesuai ketentuan pada PT. Asabaru Daya Cipta Lestari dari APBD Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun 2022 dan 2023.
Selain itu, dana operasional di perusahaan tersebut juga disinyalir tanpa didukung Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris.
Sehingga dalam perkara ini negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp18,6 miliar.
Selain itu dalam persidangan ini pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyita barang bukti berupa satu bidang tanah seluas 3,1 hektare, di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi, yang dibeli hingga di mark up oleh PT Asabaru dengan menggunakan dana penyertaan modal sebesar Rp1,8 miliar. (REDKK)