BeritaHUKUMHULU SUNGAI UTARANEWSSEPUTAR KALSEL

KPK Resmi Tahan Kajari HSU, Jerat dengan Pasal Pemerasan Berlapis

Avatar
×

KPK Resmi Tahan Kajari HSU, Jerat dengan Pasal Pemerasan Berlapis

Sebarkan artikel ini

Foto//KPK RI resmi tetapkan tersangka  Kajari Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P. Napitupulu, dan Kasi intel Asis Budianto

 

 

JAKARTA.(KATAKUNCI) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P. Napitupulu, sebagai tersangka utama dalam skandal pemerasan berantai yang mengguncang Kalimantan Selatan. Tidak sendirian, Albertinus diringkus bersama orang kepercayaannya, Asis Budianto (Kasi Intel), dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dramatis.

​Skandal ini membongkar sisi gelap penegakan hukum di daerah. Modusnya tergolong sangat berani yakni para tersangka diduga menjadikan Laporan Pengaduan (Lapdu) dari LSM sebagai alat pemuas dahaga materi.

​Pejabat di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga RSUD HSU dipaksa menyetorkan uang ratusan juta rupiah agar kasus hukum mereka “diamankan” atau tidak ditindaklanjuti. Jika menolak, ancaman proses hukum siap menanti.

​”Kami menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu,” ujar Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (20/12/2025).

​Ironisme kasus ini kian mendalam saat penyidik menemukan bahwa uang haram tersebut tidak hanya mengalir lewat perantara, tetapi juga ditransfer langsung ke rekening istri sang Kajari senilai Rp 405 juta.

​KPK saat ini juga menetapkan satu tersangka lain yang masih misterius keberadaannya: Tri Taruna Fariadi (Kasi Datun). Tri diduga merupakan “pemain lama” dengan catatan penerimaan aliran dana mencapai Rp 1,07 miliar sejak tahun 2022. Hingga saat ini, Tri dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian intensif.

​Atas tindakan “pagar makan tanaman” ini, para jaksa tersebut kini terancam hukuman berat. KPK menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

​Pasal ini mengancam pelaku pemerasan dalam jabatan dengan pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup. Untuk kepentingan penyidikan, Albertinus dan Asis kini mendekam di sel tahanan KPK selama 20 hari pertama.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *