Balangan (KATAKUNCI) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan berhasil membongkar kasus pencurian kotak amal yang terjadi di Masjid Al Akbar. Ironisnya, pelaku adalah pasangan suami istri (pasutri) yang kini telah mendekam di sel tahanan.
Kepala Satreskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berkat kerja keras tim penyidik yang melakukan penyelidikan intensif usai menerima laporan dari pengurus masjid.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Berkat keuletan anggota, pelaku akhirnya berhasil kami amankan,” ujar Iptu Joko, Kamis (6/11/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku beraksi saat masjid dalam kondisi lengang. Dengan merusak gembok kotak amal, mereka berhasil menggondol uang tunai yang ditaksir mencapai jutaan rupiah. Pelaku diketahui berinisial MN dan DW, keduanya merupakan warga Kabupaten Balangan.
Iptu Joko menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan saat pasutri itu dalam perjalanan menuju Kalimantan Timur dengan menggunakan mobil sewaan. Sebelum melanjutkan perjalanan, mereka menyempatkan diri singgah di Masjid Al Akbar pada dini hari.
“Di dalam masjid, kedua pelaku melihat kotak amal dan kemudian membobolnya menggunakan alat gerinda, tang, serta pemotong besi yang merupakan milik pekerja yang sedang merenovasi masjid,” jelasnya.
Usai melancarkan aksinya, pasutri tersebut langsung meninggalkan lokasi. Namun, nasib berkata lain, di tengah perjalanan mereka mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Tabalong. Setelah kejadian itu, mereka membawa mobil ke bengkel di Tanjung untuk diperbaiki.
“Alih-alih insaf, MN justru kembali melakukan tindak pidana dengan membawa kabur salah satu mobil di bengkel tersebut. Saat itulah ia berhasil diringkus oleh jajaran Polres Tabalong,” imbuh Joko.
Polres Balangan kemudian berkoordinasi dengan Polres Tabalong terkait kasus ini. Saat ini, tersangka MN masih ditahan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dua tindak pidana, yaitu pencurian kotak amal dan pencurian mobil.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat serta pengurus tempat ibadah untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau pengurus masjid untuk memasang kamera pengawas (CCTV), meningkatkan keamanan kotak amal, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya.*











