BeritaHULU SUNGAI UTARA

Oknum petugas parkir di Pasar Amuntai diduga lakukan Pungli

Avatar
568
×

Oknum petugas parkir di Pasar Amuntai diduga lakukan Pungli

Sebarkan artikel ini
Suasana parkir roda empat di Pasar Induk Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara. KATAKUNCI/Google Maps

Amuntai (KATAKUNCI) – Pengunjung Pasar Induk Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dari oknum petugas parkir yang bertugas di pasar tersebut.

“Saya sangat sering ke pasar Amuntai ini untuk berbelanja bahan-bahan pokok, yang saya keluhkan adalah pungutan parkir untuk roda empat,” kata Tari salah satu pengunjung Pasar Amuntai di Hulu Sungai Utara, Sabtu.

Tari menuturkan saat datang pertama untuk parkir, oknum petugas parkir sudah memberikan karcis yang resmi dari pemerintah daerah yang tarifnya sebesar Rp3000 dan langsung dibayar.

Tari melanjutkan, setelah ingin pulang oknum petugas parkir tersebut kembali datang dan meminta uang parkir lagi sebesar Rp5000 dengan alasan bahwa mereka yang bertanggung jawab untuk wilayah parkir itu.

Menurut Tari hal tersebut sangatlah disayangkan, karena pemerintah daerah sudah secara resmi menetapkan retribusi parkir untuk roda empat hanya Rp3000 saja.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Hamdani menjelaskan sesuai peraturan daerah roda empat tarif parkir Rp3000 dan selain itu tidak ada pungutan lainnya.

“Sesuai Perda tarif parkir untuk roda empat hanya Rp3000 saja, kalau pun mungkin ada oknum petugas yang minta itu hanya sukarela saja diberikan oleh pengunjung pasar,” jelas Hamdani.

Terakhir Kadishub HSU menegaskan, apabila ada oknum petugas parkir yang meminta dengan mematok harga artinya itu sudah masuk pada pungutan liar dan pengunjung bisa mengadukannya ke pihak berwajib dengan menampilkan bukti foto atau video.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *