BeritaHUKUMHULU SUNGAI TENGAH

Pelaku Pembunuhan Bocah 13 Tahun di Desa Hilir Banua Ditetapkan Sebagai Tersangka

Avatar
×

Pelaku Pembunuhan Bocah 13 Tahun di Desa Hilir Banua Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Barabai (KATAKUNCI) – Pelaku pembunuhan terhadap anak berusia 13 tahun di Desa Hilir Banua, Kecamatan Pandawan, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam penyelesaian kasus yang telah menjadi perhatian publik karena korban masih sangat muda.

Penyidik resmi menetapkan RN sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang bocah. Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi yang cermat terhadap setiap elemen yang terkait dengan perkara.

Penetapan tersebut didasarkan pada sejumlah alat bukti konklusif dan hasil pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi yang memberikan keterangan terkait insiden. Setiap bukti yang dikumpulkan telah melalui verifikasi untuk memastikan kredibilitasnya dalam proses hukum.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menyampaikan informasi ini melalui Kasat Reskrim Polres HST, AKP Andi Patinasarani. Pejabat tersebut menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang telah direncanakan secara matang.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup, terduga pelaku RN kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Andi Patinasarani, Senin (9/2/2026)

Tim penyidik masih terus mendalami kasus dengan melengkapi berkas administrasi dan melakukan pemeriksaan terhadap sumber informasi tambahan. Tujuan utama adalah untuk mengungkap seluruh kronologi serta motif yang menjadi dasar terjadinya tindakan keji tersebut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terhadap perkara ini,” katanya.

AKP Andi menegaskan bahwa setiap tahapan proses hukum akan berjalan sesuai dengan standar prosedur dan peraturan yang berlaku di negara ini. Keberlanjutan keadilan menjadi prioritas utama dalam menangani kasus yang menyakitkan hati ini.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi gangguan terhadap proses penyidikan maupun ancaman terhadap pihak lain.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan dan menghindari berita yang tidak jelas atau spekulasi yang tidak bertanggung jawab. Semua pihak diharapkan untuk mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum guna mendapatkan hasil yang adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *