BeritaHUKUMNEWS

Pelaku pembunuhan di Ponpes Pandawan divonis 7,5 tahun penjara

Avatar
96
×

Pelaku pembunuhan di Ponpes Pandawan divonis 7,5 tahun penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku pembunuhan pada salah satu Ponpes di Kabupaten HST saat menjalani sidang di PN Barabai, Jumat (19/9/2025). KATAKUNCI/MR

Barabai (KATAKUNCI) – Pelaku pembunuhan disalah satu Pondok Pesantren di Desa Matang Ginalon, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan divonis 7,5 tahun penjara oleh pengadilan setempat.

Terkait putusan tersebut JPU Kejari HST Mahendra Suganda menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

“Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak,” kata JPU Kejari HST usai sidang di Barabai, Jum’at.

Selain itu hal serupa juga disampaikan pihak penasihat hukum pelaku yaitu Bambang Supriadi.

Menurut Bambang pihaknya akan membicarakan dulu dengan keluarga terkait, apakah akan menerima putusan atau akan melanjutkan upaya hukum banding nantinya.

“Kami akan bicarakan dulu dengan keluarga, apakah menerima putusan atau akan melanjutkan upaya hukum banding,” ujar Bambang.

Pengadilan Negeri (PN) Barabai menjatuhkan vonis terhadap MN (15), santri yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap rekannya sendiri MF (21).

Dalam sidang putusan terbuka untuk umum, Jumat (19/9), majelis hakim yang diketuai Arum Kusuma Dewi dengan anggota Maria Adinta Krispradani dan Zefania Anggita Arumdani, memutuskan MN dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri HST yang sebelumnya menuntut hukuman delapan tahun penjara.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu (20/8) sekitar pukul 03.00 WITA, ketika korban MF ditemukan meninggal dunia usai diduga ditusuk pelaku menggunakan sebilah belati di lingkungan Ponpes Al-Qur’an Al-Hikmah Desa Matang Ginalon, Kecamatan Pandawan.

Sidang dihadiri penasihat hukum pelaku Bambang Supriadi dan Syamsuri, serta keluarga pelaku. Dari pihak penuntut hadir JPU Kejari HST Mahendra Suganda dan Mochamad Kemas Heryawan.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi kedua belah pihak untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *