BALANGAN

Pemkab Balangan tindak lanjuti edaran KPK RI wajibkan Galian C yang berizin

Avatar
484
×

Pemkab Balangan tindak lanjuti edaran KPK RI wajibkan Galian C yang berizin

Sebarkan artikel ini

Balangan (KATAKUNCI) – KPK RI mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mewajibkan seluruh perusahaan pertambangan galian C melengkapi perizinan dalam upaya mengantisipasi potensi korupsi.

Hal ini berdasarkan surat rekomendasi KPK RI terkait tindak lanjut Upaya Perbaikan Penataan Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Rekomendasi KPK RI ke Kalimantan Selatan No B/8912/KSP-00/70-74/06/2023 tertanggal 23 November 2023 perihal tindak lanjut Penataan Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Kalimantan selatan dan Surat KPK RI kesekretariat Daerah Nomor B/3349/KSP-00/70-74/06/2024 perihal Rapat Koordinasi Rencana Aksi penataan pertambangan MBLB di wilayah Kalimantan selatan

Menanggapi Hal tersebut Pemerintah Kabupaten Balangan menindak lanjuti dengan melakukan vertifikasi data perusahaan pertambangan MBLB dikabupaten Balangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten Balangan serta mengeluarkan edaran Bupati Balangan tentang kewajiban seluruh perusahaan kontraktor rekanan proyek pembangunan fisik yang dibiayai oleh APBD.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset daerah , Fakhrianto, menyampaikan, pihak nya ( Pemkab Balangan, red) sudah menyampaikan data perusahaan pertambangan MBLB dikabupaten Balangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten Balangan pada Rapat Koordinasi KPK RI dan ditindak lanjuti dengan surat edaran dari Bupati Balangan

“Data Perusahan Pertambangan MBLB yang memiliki IUP sudah kita vertifikasi melalui Dinas ESDM Kalsel dan terdata ada dua perusahaan yang memiliki IUP dan telah melakukan kewajibannya,” terang Fakhrianto, Rabu.

Dua perusahaan tersebut yakni PT Bumi Alam Seraya beralamat Desa Muara Ilung Kecamatan Paringin dan PT Adiraja Bornei Mandiri berlokasi di Desa Muara Jaya Baramban dan Bihara Hilir Kecamatan Awayan.

Lebih lanjut, Pemkab Balangan juga mengeluarkan Surat Edaran Bupati Balangan dengan nomor 900/0436/BPKAD-BLG/2024 tentang Kewajiban seluruh Perusahaan Kontraktor rekanan proyek pembangunan Fisik yang dibiayai oleh APBD .

Dalam surat tersebut lanjut Fakhrianto, seluruh Perusahaan Kontraktor rekanan proyek pembangunan Fisik yang dibiayai oleh APBD wajib mengunakan bahan MBLB berizin dan patuh pajak.

“Jika tidak maka saat pencairan tagihan pajaknya akan dipotong pajak MBLB,” imbuhnya.

Selain itu, dalam surat edaran juga menyebutkan ketentuan kewajiban tersebut dimasukan dalam klausul Kontrak PBJ sehingga menjadi komitmen bersama.

“Karna ini himbauan KPK RI tentunya ini harus jadi perhatian perusahan Kontraktor rekanan proyek Fisik agar bisa mematuhinya dan untuk pengelola MBLB yang belum berijin agar melengkapi izin perusahaan nya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *