BALANGANBeritaHUKUMNEWS

Pemuda di Balangan ditangkap usai beli obat terlarang lewat jasa pengiriman

Avatar
44
×

Pemuda di Balangan ditangkap usai beli obat terlarang lewat jasa pengiriman

Sebarkan artikel ini
Satres Narkoba Polres Balangan saat mengamankan barang bukti beserta pelaku, Selasa (15/10/2024). KATAKUNCI/Humas Polres Balangan

Balangan (KATAKUNCI) – Pemuda asal Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan berinisial TU (31) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Balangan usai membeli obat terlarang melalui jasa pengiriman yang dibungkus dalam sebuah paket.

“TU ini kedapatan memiliki obat-obatan terlarang yang ia beli dari seseorang dan dikirimkan lewat jasa pengiriman di Balangan, yang mana paket tersebut diberi keterangan aksesoris,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Resnarkoba AKP Popo Hartopo di Balangan, Selasa.

Popo menuturkan paket tersebut sudah dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Balangan, dengan alamat di paket tersebut menghantarkan jajaran Satresnarkoba Polres Balangan ke rumah (TU) untuk menangkapnya.

Menurut Popo pihak kepolisian telah melakukan kontrol pengiriman saat mendapat informasi adanya pengiriman barang yang mencurigakan, diduga obat-obatan terlarang.

Popo melanjutkan, terbukti setelah pengiriman paket sampai kepada TU dan dibuka oleh anggota Satresnarkoba Polres Balangan dihadapan TU disaksikan RT setempat, di dalamnya merupakan obat curah berbentuk tablet warna putih dengan logo Y jumlahnya sebanyak 580 butir.

“TU mengakui barang tersebut adalah miliknya dan saat ini ia sudah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Balangan,” ujar Popo.

Kasatres Narkoba mengimbau agar masyarakat Kabupaten Balangan menghindari tindak pidana peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang, karena dampaknya selain berurusan dengan hukum juga berdampak negatif terhadap kesehatan dan tindak kriminal.

Terakhir Popo meminta kerjasama warga untuk melaporkan apabila adanya kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka, terutama perihal penggunaan atau peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *