Balangan (KATAKUNCI) – Perkembangan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Asabaru Dayacipta Lestari semakin mengerucut. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah menahan dua tersangka baru, Yusri dan Moeslim Baedawi, dan mulai mengurai peran mereka dalam kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Informasi yang muncul dari persidangan sebelumnya dan pernyataan pejabat setempat mengaitkan tersangka Yursri dan Moeslim Baedawi terlibat dalam pengelolaan uang PT Asabaru dan Pembelian Aset Tanah
Kejaksaan Negeri Balangan melalui Kasi Pidsus , Nur Rahmansyah , Kamis (10/11) , penangananKasus dugaan korupsi PT Asabaru Dayacipta Lestari di Balangan ditangani secara langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan.
Disampaikan Kasipidsus dari Rilis Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Kalsel ,Rizal Pradata ,disampaikan bahwa yusri dengan dugaan penyelewengan dalam pembelian aset tanah perusahaan.
Kasus korupsi ini salah satunya mencakup pembelian tanah di Kecamatan Batu Mandi, Balangan dan duga Mark Up, Tanah yang dibeli dilaporkan senilai Rp 1,8 miliar, padahal hasil penelusuran menunjukkan nilai sebenarnya hanya sekitar Rp 275 juta.
“Keterkaitan Yusri yakni Tanah yang dibeli dengan harga yang diduga di-mark up tersebut disebut-sebut adalah milik Yusri,” imbuhnya.
Dugaan keterlibatannya berpusat pada proses transaksi dan penetapan harga yang tidak wajar, yang menyebabkan kerugian pada keuangan PT Asabaru.
Kemudian Peran Tersangka Moeslim Baedawi di duga Keterlibatan Pengelolaan Uang. Terkait tersangka Moeslim Baedawi, dugaan keterlibatannya lebih mengarah pada aspek pengelolaan dan penggunaan dana penyertaan modal Rp20 miliar yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan.
Kejaksaan masih mendalami peran Moeslim Baedawi dalam penyalahgunaan uang penyertaan modal tersebut, di mana mantan Direktur M Reza Arpiansyah telah divonis karena menggunakan dana tanpa Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan persetujuan yang sah.
Penetapan Moeslim Baedawi mengindikasikan bahwa penyalahgunaan dana ini tidak dilakukan sendirian oleh mantan direktur, melainkan melibatkan pihak-pihak lain dalam manajemen atau pihak terkait yang membantu atau menikmati aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.
”Intinya Kejaksaan Tinggi terus menindaklanjuti kasus ini, di mana barang bukti dari perkara M Reza Arpiansyah telah ditetapkan untuk digunakan sebagai bukti dalam perkara baru ini, menunjukkan adanya koneksi kuat antara kasus-kasus tersebut,” pungkasnya. *TimKK











