Foto// MF Alias Fazar Bungas, saat digiring menuju sel tahanan Polres Balangan
Balangan. (KATAKUNCI) – Proses penyidikan kasus konten pornografi yang menjerat MF (24) alias Fazar Bungas terus berkembang. Setelah penangkapan terkait video pertama di Desa Murung Ilung, pihak kepolisian kini mengonfirmasi temuan rekaman video asusila kedua yang melibatkan tersangka yang sama.
Namun, dalam video kedua ini, MF diketahui berpasangan dengan pria lain, bukan dengan tersangka HY yang sebelumnya telah diamankan.
Kapolres Balangan , AKBP Yulianor Abdi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pendalaman digital dan keterangan tersangka, lokasi pembuatan video kedua tersebut diduga kuat berada di luar wilayah Kabupaten Balangan yakni disalah satu hotel Di Banjarmasin
”Benar, ada temuan video lain yang melibatkan tersangka MF dengan pemeran pria yang berbeda. Namun, berdasarkan identifikasi latar belakang dan pengakuan awal, lokasi kejadian (TKP) bukan di Balangan,” ujar Kapolres Yulianor saat Konferensi Prees, Senin (22/12)
Karena perbedaan lokasi tersebut, Polres Balangan saat ini tengah melakukan koordinasi antarwilayah dan menunggu perkembangan hasil penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut hukum terkait TKP baru tersebut.
Selain fokus pada pemeran, tim penyidik siber juga tengah bekerja keras melacak aktor di balik penyebaran konten tersebut hingga viral di jagat maya. Polisi menegaskan bahwa orang yang pertama kali mengunggah atau mendistribusikan video pribadi ini ke ruang publik juga terancam pidana berat.
”Untuk penyebar video, saat ini masih terus kami dalami melalui patroli siber dan pengembangan keterangan para saksi. Kami melakukan pengembangan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas tersebarnya konten tersebut,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhenti menyebarkan atau meneruskan (share) video tersebut di platform media sosial mana pun. Tindakan menyebarkan konten pornografi merupakan pelanggaran UU ITE yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Hingga saat ini, MF masih mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus pertama, sembari menunggu proses hukum terkait temuan-temuan baru dalam pengembangan kasus ini. (TimKK)











