Barabai (KATAKUNCI) – Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali membekuk MY (39) seorang yang diduga pengedar sabu-sabu di Kambat Selatan, Kecamatan Pandawan, kabupaten setempat.
“Benar, terduga pelaku berhasil kita ringkus di dalam rumahnya sendiri,” kata Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasubsi PIDM Humas Aiptu M Husaini di Barabai, Senin.
Husaini menyebutkan tersangka kini sudah pihaknya amankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Husaini menerangkan penangkapan tersebut awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran rumah MY sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Husaini melanjutkan setelah mendatangi rumah pelaku, anggota langsung menggeledah badan serta rumah pelaku dan ditemukan sabu-sabu dengan berat kotor 4,30 gram, satu buah handphone, uang tunai sebesar Rp350.000 serta barang bukti lainnya.
Diketahui pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.











