BeritaHUKUMHULU SUNGAI TENGAH

Polres HST bongkar sindikat repacking beras SPHP dengan logo Bulog

Avatar
215
×

Polres HST bongkar sindikat repacking beras SPHP dengan logo Bulog

Sebarkan artikel ini

Barabai (KATAKUNCI) – Polres Hulu Sungai Tengah berhasil membongkar praktek pengemasan ulang (repacking) beras bermerek SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang dilakukan sindikat ilegal dan telah beroperasi sekitar enam bulan terakhir.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani menjelaskan, sindikat ini memproduksi sekitar 400 pack beras repacking per minggu dengan berat 5 kilogram per kemasan.

Beras tersebut dipasarkan ke wilayah Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan harga Rp67.500 per pack.

“Awalnya kami meringkus JH di Desa Telang saat mengangkut 100 pack beras SPHP palsu menggunakan mobil pickup dan dari pengembangan kami menemukan lagi di Desa Awang Baru milik HT sebanyak 200 pack atau 1.000 kg,” jelas Kasat Reskrim di Barabai, Rabu.

Selain itu ujar Kasat Reskrim serta di Desa Bakapas sebanyak 292 pack yang sudah dikemas ulang dengan merek SPHP berlogo Bulog.

Dalam penggerebekan, polisi menyita ratusan pack beras siap edar, karung kosong bermerek SPHP, alat pengemasan, hingga timbangan. Modus para pelaku yakni membeli beras biasa dari masyarakat, kemudian memasukkannya ke dalam kemasan SPHP yang dijahit rapi untuk dijual kembali.

“Pelaku mengaku membeli bungkus SPHP di pasar, lalu mengisi dengan beras biasa dan menjahitnya ulang. Tindakan ini jelas menyalahi aturan dan sangat merugikan konsumen,” tegasnya

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan menindak tegas kasus ini karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah dalam menstabilkan harga pangan.

“Tindakan semacam ini bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga bisa mengganggu stabilitas harga beras di pasaran. Kami akan proses hukum secara maksimal,” tutup Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *