BALANGANBeritaHUKUMSEPUTAR KALSEL

Sidang praperadilan Sutikno, saksi ahli ungkap kejanggalan penetapan tersangka

Avatar
391
×

Sidang praperadilan Sutikno, saksi ahli ungkap kejanggalan penetapan tersangka

Sebarkan artikel ini

Balangan (KATAKUNCI) – Drama praperadilan mantan Sekretaris Daerah Balangan Sutikno memasuki babak baru. Dua ahli dihadirkan dan langsung membongkar dugaan kejanggalan dalam penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan.

Di Pengadilan Negeri Paringin, Rabu (8/10), ahli hukum pidana Bernadus dengan lugas menyebut dokumen administrasi yang diajukan penyidik cacat hukum.

“Surat panggilan hanya sebatas saksi, tapi langsung ditetapkan tersangka? Ini praktik yang tidak lazim!” tegasnya.

Tak hanya itu, ahli audit Sudirman juga mengkritisi laporan yang dijadikan alat bukti.

“Ini bukan audit resmi kerugian negara. Bagaimana bisa menetapkan tersangka tanpa dasar yang kuat?” tanyanya retoris.

Sudirman menambahkan, kasus ini tergolong unik karena penetapan tersangka dilakukan tanpa audit resmi dari lembaga berwenang.

Lebih lanjut, Sudirman menyinggung bahwa kasus ini sebenarnya sudah selesai karena terdakwa sebelumnya telah dijatuhi hukuman dan pidana uang pengganti.

“Inti Tipikor adalah pemulihan kerugian negara, bukan sekadar menghukum,” ujarnya.

Penasihat hukum Sutikno Hottua Manalu, semakin mempertegas posisi Kejaksaan dengan menyatakan bahwa hingga kini, mereka belum mampu menunjukkan alat bukti yang jelas.

“Penetapan tersangka ini cacat hukum. Tidak ada proses penyelidikan dan pemeriksaan calon tersangka yang seharusnya dilakukan,” tukasnya.

Menanggapi hal ini, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Balangan,Nur Rachmansyah, membantah adanya kesewenang-wenangan. Namun, bantahan ini seolah tak mampu meredam sorotan tajam yang mengarah pada institusinya.

Sidang praperadilan ini akan terus bergulir dengan agenda pembuktian dari pihak termohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *