Balangan (KATAKUNCI) – Dalam sidang praperadilan yang tengah berlangsung, ahli yang dihadirkan oleh pihak Termohon memberikan keterangan yang cukup signifikan. Ahli tersebut menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada kesalahan prosedur maupun tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik, berbeda dengan narasi yang dibangun oleh pihak Pemohon.
Sidang Lanjutan Praperadilan dugaaan Korupsi Dana Hibah Majelis Taklim Al Hamid yang melibatkan mantan sekda Balangan Sutikno ini digelar Di Pengadilan Negeri Balangan, kamis (09/10/2025)
Ahli hukum tersebut menjelaskan secara mendalam mengenai latar belakang historis dan filosofis dari ketentuan Praperadilan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, ahli juga menguraikan maksud dan tujuan dari adanya batasan-batasan dalam Praperadilan.
“Kehadiran Praperadilan dalam KUHAP memiliki tujuan yang jelas, yaitu untuk mengontrol tindakan aparat penegak hukum agar tidak melampaui batas kewenangan. Namun, perlu diingat bahwa ada batasan-batasan yang harus diperhatikan,” ujar ahli tersebut dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ahli juga menjelaskan mengenai perkembangan atau perluasan objek Praperadilan sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Dalam penjelasannya, ahli tersebut menyinggung tentang batasan-batasan Praperadilan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.
Menariknya, dalam pemeriksaan sebelumnya, ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemohon justru memberikan pernyataan yang mendukung tindakan penyidik. Hal ini tentu menjadi poin penting yang dipertimbangkan dalam sidang praperadilan ini.*