Barabai (KATAKUNCI) – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil meringkus satu orang yang diduga pengedar sabu berinisial AN di pinggir jalan raya tepatnya di Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, kabupaten setempat.
AN diketahui merupakan warga desa Taras Padang RT 05 RW 03 Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasubsi PIDM Humas Aiptu M Husaini mengungkapkan kronologis penangkapannya.
“Penangkapan terhadap tersangka AN atas dasar laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba diwilayah desa Mandingin” ujarnya.
Tidak mau boronannya menghilang, Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang langsung bergerak melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan dua paket sabu dengan berat 7,22 gram, satu unit handphone, satu unit roda dua serta barang bukti lainnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah guna pemeriksaan selanjutnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.