BeritaHUKUM

Satresnarkoba Polres HST ungkap kasus Narkoba, amankan pria asal Tapin

Avatar
×

Satresnarkoba Polres HST ungkap kasus Narkoba, amankan pria asal Tapin

Sebarkan artikel ini

Barabai, ( KATAKUNCI ) – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial AT (43), warga Kabupaten Tapin.

Kejadian berlangsung pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 00.10 Wita di Desa Bulayak RT 003 RW 001 Kecamatan Hantakan, tepat di pinggir jalan yang menjadi jalur lintasan menuju Desa Kundan. Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian karena adanya gerakan orang luar yang kerap muncul pada malam hari.

Penyelidikan dimulai setelah menerima laporan dari warga yang merasa khawatir dan mencurigai adanya transaksi sabu di wilayah tersebut. Informasi dari masyarakat menjadi pijakan penting bagi petugas untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melewati area tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan mendetail, petugas mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam kendaraannya. Langkah tersebut dilakukan secara hati-hati untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penangkapan dan pengamanan barang bukti.

Dari penggeledahan terhadap badan pelaku dan kendaraannya, ditemukan satu paket besar yang diduga sabu dengan berat kotor 1.020 gram dan berat bersih 998,8 gram. Bahan tersebut dibungkus plastik bening bergambar buah manggis dengan tulisan “VERY DELICIOUS”.

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti pendukung berupa plastik pembungkus tambahan, plastik klip, satu unit ponsel, serta satu mobil Toyota Avanza warna abu-abu yang digunakan sebagai alat transportasi pelaku. Semua bukti disimpan dengan benar untuk keperluan proses hukum.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah ditempatkan di Mapolres Hulu Sungai Tengah. Tim hukum akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jalur peredaran dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Pelaku diancam dengan pidana berat berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang narkotika yang berlaku di Indonesia. Hukuman yang bisa diterima akan disesuaikan dengan beratnya bukti dan dampak yang ditimbulkan oleh perbuatannya.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon, menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari kerja sama erat antara kepolisian dan masyarakat setempat. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam memerangi kejahatan narkoba di daerah.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika,” ujar Kapolres.

Ia juga menegaskan komitmen yang tidak goyah dalam menangani masalah narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Hulu Sungai Tengah. Ini menjadi komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran zat berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *