BALANGANBeritaHUKUMSEPUTAR KALSEL

Sempat Kilah Pakai Alibi AI, Selebgram Balangan Tak Berkutik Saat Video “Kasur Merah” Terbongkar  

Avatar
×

Sempat Kilah Pakai Alibi AI, Selebgram Balangan Tak Berkutik Saat Video “Kasur Merah” Terbongkar  

Sebarkan artikel ini

Foto//MF Alias Fajar Bungas diam seribu bahasa saat digiring ketahanan Mapolres Balangan

 

​Balangan. (KATAKUNCI). – Kasus video asusila sesama jenis yang menyeret selebgram berinisial MF alias Fazar Bungas (FB) memasuki babak baru yang penuh drama. Dalam press conference yang digelar Senin (22/12/2025), terungkap bahwa tersangka sempat melakukan upaya pengelakan saat pertama kali diperiksa oleh pihak kepolisian.

​Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, mengungkapkan bahwa pada awal pemeriksaan, MF (FB) sempat bersikeras bahwa sosok pria dalam video viral tersebut bukanlah dirinya. Ia berdalih bahwa video tersebut adalah hasil rekayasa teknologi Artificial Intelligence (AI) atau deepfake yang sengaja dibuat untuk menjatuhkan kredibilitasnya sebagai selebgram.

​”Tersangka FB awalnya mengelak dan berkilah bahwa video tersebut adalah produk AI. Namun, setelah muncul video kedua dengan latar belakang kasur merah yang sangat identik dengan barang bukti di lapangan, FB akhirnya tidak bisa menyangkal lagi,” jelas Kapolres di hadapan awak media.

​Selain video berlatar kasur merah di Desa Murung Ilung, polisi juga mengonfirmasi keberadaan video asusila lain yang melibatkan MF dengan lawan main yang berbeda.

​Berdasarkan hasil pengembangan, video tersebut diketahui diambil di salah satu hotel di Banjarmasin. Karena lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Polres Balangan, pihak kepolisian kini tengah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut.

​”Untuk video di Banjarmasin, identitas lawan main FB sudah kami kantongi. Karena lokasinya di luar wilayah Balangan, penanganan kasus ini melibatkan kerja sama antar wilayah hukum,” tambah AKBP Yulianor.

​Atas perbuatannya, MF dan HY kini terancam hukuman berat sesuai UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. (TimKK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *