Balangan. (KATAKUNCI) – Kasus dugaan penyimpangan dana hibah Majelis Taklim Al Hamid di Kabupaten Balangan memasuki babak baru. Kuasa hukum tersangka Sutikno, Hottua Manahu, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Balangan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Laporan tersebut telah ditembuskan kepada hakim yang menangani perkara, serta diajukan kepada Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Jakarta.
Ditemui usai sidang lanjutan praperadilan pada Jumat (10/10/2025), Hottua Manahu menyatakan, “Kami telah menyampaikan laporan ini sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada pihak termohon, bahwa kami menduga adanya tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam penetapan tersangka.”
Menurut Hottua, ketidakprofesionalan Kejaksaan terlihat dari proses penetapan tersangka yang dinilai tergesa-gesa dan tanpa didukung bukti yang kuat. “Klien kami dipanggil pada tanggal 17 September, dan pada hari yang sama langsung ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, minimal harus ada dua alat bukti yang sah,” tegasnya. Hal ini menjadi dasar utama laporan yang diajukan.
Hottua berharap agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme internal kejaksaan. “Kami berharap, jika terbukti ada pelanggaran, Kejaksaan Negeri Balangan dapat diberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” imbuhnya.
Sebelumnya , Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Balangan, Nur Rachmansyah, membantah segala tuduhan terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara ini. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami berpendapat bahwa pemohon hanya mengutip sebagian dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perlu kami tegaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah melalui proses pengadilan dan terbukti adanya kerugian negara,” jelas Nur Rachmansyah.
Pihak Kejaksaan juga telah menyerahkan bukti berupa putusan pengadilan terkait kepada hakim untuk memperkuat argumentasi mereka. Mereka berpendapat bahwa status perkara ini sebagai pengembangan tidak mengharuskan adanya penyelidikan ulang.
“Kami telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka. Kami berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.