Barabai (KATAKUNCI) – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan Operasi Sikat Intan 2026 dengan menyisir warung malam di tiga kecamatan berbeda dan mengamankan empat unit sepeda motor tanpa kelengkapan surat menyurat.
Kegiatan berlangsung pada Sabtu (21/2/2026) malam, mencakup wilayah Kecamatan Batang Alai Selatan, Batang Alai Utara dan Barabai.
Rute operasi dimulai dari Jalan A.Yani Timbuk Bahalang di Batang Alai Selatan, melanjutkan ke wilayah Ilung di Batang Alai Utara, hingga mencapai Jalan Lingkar Walangsi Kapar di kawasan Barabai.
Operasi ini dipimpin secara resmi oleh Kasat Reskrim Polres HST AKP Andi Patinasarani, yang pada kesempatan ini diwakili oleh KBO Reskrim Ipda Soleyas beserta anggota tim Reskrim Polres HST.
Di wilayah Batang Alai Selatan, proses penyisiran mendapatkan dukungan langsung dari personel Polsek Batang Alai Selatan untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan.
Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh pada setiap lokasi yang menjadi target, khususnya di warung remang-remang yang sering menjadi tempat berkumpul masyarakat pada malam hari.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi berbagai bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Selama penyisiran, tim menemukan empat unit kendaraan roda dua yang tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ).
Semua kendaraan tersebut langsung diangkut dan diamankan di Markas Polres HST untuk menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam terkait status kepemilikan dan legalitas penggunaannya.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Sikat Intan 2026, dan seluruh tahapan dilakukan secara humanis serta santun terhadap setiap pihak yang terlibat,” ujar Ipda Soleyas sebagai perwakilan Kasat Reskrim.
Selain pemeriksaan kendaraan, personel juga melakukan pemeriksaan badan terhadap sejumlah individu yang berada di lokasi penyisiran. Tujuan utama adalah memastikan tidak ada barang bukti atau benda mencurigakan yang dapat mengganggu kondisi ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) di wilayah HST.
“Pemeriksaan badan ini menjadi bagian penting dari operasi, karena kami ingin memastikan tidak ada penyebaran barang haram atau alat yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menghimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait kelengkapan dokumen kendaraan dan menjaga ketertiban di tempat umum.
Ia juga mengajak warga untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.











