HUKUMHULU SUNGAI TENGAHNEWS

Tersangka Pembanting Bayi di HST Ternyata Tidak Terpengaruh Narkoba.

Avatar
10
×

Tersangka Pembanting Bayi di HST Ternyata Tidak Terpengaruh Narkoba.

Sebarkan artikel ini

 

 

Barabai, ( KATAKUNCI ) – HA (38) yang nerupakan warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah ( HST ), tersangka pembanting bayi berusia delapan hari yang sempat diduga mabuk, ternyata hasil tes urin dinyatakan negatif oleh pihak kepolisian

 

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon mengatakan, proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap HA masih berlanjut.

 

“Berdasarkan pemeriksaan urin, tersangka dinyatakan negatif atau tidak terpengaruh narkoba,” katanya saat konferensi pers di Mapolres HST, Rabu (24/9).

 

Dari hasil penyidikan, HA datang kerumah Supian Suri (63) yang merupakan Datuk dari korban pembunuhan , di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Gambah, Kecamatan Barabai, HST.

 

“Sempat mencari Supian Suri, namun yang ada hanya Paridah, ( istri Supian Suri ) dan bayi tersebut sedang tidur di atas kasur,” ujarnya.

 

Melihat bayi tersebut tidur, HA kemudian mengangkat serta menimang-nimang sambil menanyakan anak siapa kepada Paridah dan dijelaskan bahwa anak ZR (23).

 

Merasa risih, Paridah kemudian berniat mengambil bayi dan terjadi tarik menarik dengan Bubut hingga kepala bayi tersebut membentur keras di dinding.

 

Mendengar tangisan bayi tersebut, sontak pelaku membantingnya ke lantai sebanyak dua kali hingga kepala bayi bagian belakang remuk dan mengeluarkan darah.

 

“Usai membanting, HA langsung terduduk kemudian Paridah berteriak histeris yang mengakibatkan warga berdatangan,” tambahnya.

 

Sebelumnya, HA yang diduga mabuk tega membanting bayi berusia tujuh hari sekitar pukul 09.00 Wita, di Gambah.

 

Bayi tersebut dibanting pelaku berulang kali ke lantai dan dinding rumah hingga tewas di tempat kejadian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *