BALANGANBeritaSEPUTAR KALSEL

Usut Korupsi Pasar Uren, Kejari Balangan Periksa 20 Saksi dan Sita Dokumen Orisinal  

Avatar
×

Usut Korupsi Pasar Uren, Kejari Balangan Periksa 20 Saksi dan Sita Dokumen Orisinal  

Sebarkan artikel ini

foto//Kasi Pidsus Kejari Balangan. Nur Rachmansyah S.H

 

​Balangan (KATAKUNCI) – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan revitalisasi Pasar Uren, Kecamatan Halong, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan memperkuat alat bukti dengan memeriksa puluhan saksi serta menyita dokumen-dokumen penting hasil penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Balangan.

​Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejari Balangan telah memanggil dan memeriksa lebih dari 20 orang saksi. Para saksi tersebut berasal dari lintas instansi dan peran, guna memetakan aliran dana dan prosedur pengerjaan proyek yang bersumber dari dana kementerian tersebut.

​Daftar saksi mencakup:

​Pejabat Internal Dinas: Termasuk pembuat kebijakan di lingkungan Disperindag Balangan.

​Kementerian Perdagangan: Mengingat proyek ini menggunakan alokasi dana pusat.

​Pihak Pelaksana: Kontraktor dan rekanan yang bertanggung jawab atas fisik pembangunan di lapangan.

​Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah SH, mengungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (30/01) lalu merupakan langkah krusial untuk mendapatkan bukti fisik yang selama ini hanya dikantongi dalam bentuk salinan.

​”Sebelumnya kita cuma dapat dokumen salinan. Untuk kepentingan penyelidikan, kita lakukan penggeledahan untuk mencari dokumen tambahan dan orisinal guna diserahkan kepada tim ahli,” jelas Nur Rachmansyah , saat ditemui, selasa,(03/02), di Ruangan kerjanya.

​Dari operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan satu buku dokumen orisinal. Namun, penggeledahan tersebut juga menyingkap fakta janggal; banyak dokumen administratif wajib yang seharusnya dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia, maupun konsultan pengawas justru tidak ditemukan atau hilang.

​Dokumen orisinal yang disita kini menjadi bahan utama bagi tim ahli konstruksi, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta auditor BPKP Kalsel. Hasil audit ini akan menjadi dasar final untuk menetapkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

​”Setelah ditemukan adanya kerugian keuangan negara dan berdasarkan minimal dua alat bukti, kami akan segera menetapkan tersangka,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *