Balangan (KATAKUNCI) – Setelah Viral sebuah video asusila sesama jenis yang beredar luas di media sosial. Menanggapi keresahan tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Balangan bergerak cepat dengan meringkus dua pemeran pria dalam video tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Balangan pada Senin (22/12/2025), Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi, membeberkan kronologi lengkap pengungkapan kasus pornografi yang mencoreng norma masyarakat setempat ini.
Berdasarkan hasil penyidikan, video panas tersebut ternyata diproduksi sekitar bulan Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi di Desa Murung Ilung, Paringin. Namun, konten tersebut baru meledak dan viral di dunia maya pada 12 Desember 2025.
Polisi mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka utama yakni MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu dan HY (27) alias Hari, warga Desa Murung Ilung.
Tak hanya menangkap pelaku, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam rekaman tersebut. Di antaranya adalah iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang digunakan untuk merekam, serta perlengkapan kamar berupa sprei merah dan tirai warna pink-hijau yang sangat identik dengan latar belakang dalam video viral tersebut.
Langkah Polres Balangan kali ini tergolong komprehensif. Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, polisi juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), dan Dinas Kesehatan.
”Kehadiran pihak Kemenag, MUI, dan Dinkes adalah bentuk sinergi kami untuk menyikapi dampak sosial serta moral yang muncul di tengah masyarakat akibat kasus ini,” ujar AKBP Yulianor Abdi.
Kini, MF dan HY harus bersiap menghadapi dinginnya jeruji besi. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman yang tidak main-main.
”Penyidik menetapkan kedua pemeran sebagai tersangka karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” tegas Kapolres.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan mendalam untuk menelusuri bagaimana video pribadi tersebut bisa tersebar luas hingga menjadi konsumsi publik. (TimKK)











