Barabai (KATAKUNCI) – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang laki-laki berinisial AM (46) warga Desa Angkinang Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) karena kedapatan menyimpan puluhan Obat Terlarang yang diduga mengandung Karisoprodol.
Pelaku diamankan karena kasus tindak pidana kesehatan, dan ditangkap di rumah yang ditempati AM di Desa Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (16/9) pukul 18.30 Wita.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon, mengatakan penangkapan pelaku AM tersebut berdasarkan informasi yang didapat anggota dari masyarakat karena seringnya mengedarkan obat-obatan terlarang.
“Atas informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kapolres.
Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 65 butir obat terlarang yang di duga mengandung Karisoprodol, uang tunai 50.000 rupiah dan barang bukti lainnya.
saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,” tutup Kapolres.