Barabai (KATAKUNCI) – Pelaku pencurian di Rumah Sakit Haji Damanhuri Barabai Beberapa waktu yang lalu akhirnya di ringkus Untit Reserse Mobile Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah bekerjasama dengan Unit Satreskrim Polres Penajam Paser Utara.
Pelaku yang berinisial SR ( 36 ) merupakan warga Desa Gersik Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dia ditangkap unit Reskrim Gabungan dirumah nya sendiri tanpa perlawanan, Selasa ( 6/5/2025 ) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon, melalui Kasatreskrim Polres Hulu Sungai Tengah, AKP Andi Patinasarani , menjelaskan, tersangka diduga melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana di atur pada pasal 363 KUHP.
Barang bukti yang berhasil diamankan dua buah telpon genggam merk Oppo dan Vivo .
Sebelumnya, Polres Hulu Sungai Tengah menerima laporan dari dua orang korban pada Hari Senin tanggal 5 mei 2025 sekitar pukul 14.30 WITA.
Usman dan Ansyari merupakan korban yang telpon genggamnya di ambil oleh pelaku.
Mereka berdua melaporkan kasus pencurian yang dialaminya pada tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 04.30 WITA di ruangan perawatan pasien Rumah Sakit Haji Damanhuri Barabai.
Dari hasil penyidikan dan melakukan cek CCTV di Rumah Sakit, unit Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah akhirnya bisa menangkap pelaku Pencurian tersebut.
Kedua korban mengalami kerugian sekitar 6 juta rupiah, dan tersangka saat ini sudah di Mapolres Hulu Sungai Tengah guna mempertanggung jawabkan perlakuannya.(Ramli)