Barabai (KATAKUNCI) – Ketidaksesuaian tapal batas antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kotabaru yang disepakati pada tahun 2021 lalu menjadi penghambat utama pembangunan dan pelayanan pendidikan bagi masyarakat setempat.
Bupati HST, Samsul Rizal, mengungkapkan kekecewaannya pada Sabtu (8/11) di Barabai, mengenai dampak negatif dari kesepakatan tapal batas tersebut. Menurutnya, pembangunan akses jalan yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah menjadi terganggu dan terbatas akibat masalah ini.
Sejak lama, masyarakat Desa Aing Bantai, terutama yang berada di Dusun Manggajaya, Pasumpitan, Datar Tarap, dan Desa Juhu, telah menjadi bagian dari administrasi penduduk dan wilayah Kabupaten HST.
Bupati Rizal telah mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat permohonan peninjauan kembali kesepakatan batas kepada Gubernur Kalimantan Selatan pada 27 Oktober 2025. Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat serupa yang ditandatangani oleh 29 anggota DPRD HST pada 24 September 2025.
Salah satu dampak paling signifikan adalah terhambatnya pembangunan akses jalan dan jembatan di Desa Aing Bantai, terutama dari Dusun Datar Tarap menuju Dusun Manggajaya.
“Ketidaksesuaian tapal batas yang disepakati 2021 lalu itu mengganggu dan membatasi pembangunan akses jalan yang direncanakan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ujar Bupati Rizal.
Pemkab HST sebenarnya telah berkoordinasi terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pembangunan infrastruktur jalan yang akan memfasilitasi akses masyarakat.
Bupati Rizal menyoroti pentingnya akses jalan yang layak bagi anak-anak untuk menuju sekolah dan mendapatkan layanan pendidikan yang saat ini terhambat oleh segmen batas HST-Kotabaru.
Pada Mei 2025, Bupati juga telah menyampaikan keluhan warga Pegunungan Meratus HST kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto. Harapannya, pemerintah pusat dapat memfasilitasi perizinan pembukaan akses jalan desa dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Peninjauan kembali tapal batas ini sangat penting untuk memastikan bahwa batas wilayah administrasi daerah ditetapkan secara akurat dan sesuai dengan data lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuannya adalah untuk menjamin pelayanan publik, pembangunan wilayah, serta menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat di dekat perbatasan Kabupaten HST-Kotabaru, yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani.











