Oleh: Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia(YEHI), Direktur Utama Borneo Law Firm & Pendiri & Managing Partner LBH Borneo Nusantara
Banjarmasin (KATAKUNCI) – Kasus dugaan perundungan yang terjadi di Banjarbaru menjadi pengingat bahwa persoalan bullying anak tidak pernah sesederhana menentukan siapa pelaku dan siapa korban.
Dalam praktiknya, konflik antar anak yang tidak segera diselesaikan secara sehat di lingkungan sekolah sering berkembang menjadi konflik antarorang tua, saling lapor pidana, tekanan psikologis, hingga pembentukan opini publik yang justru memperburuk keadaan anak-anak yang terlibat.
Dalam konteks hukum, perkara seperti ini harus dilihat secara hati-hati, objektif, dan proporsional. Negara memang memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun di sisi lain, setiap laporan terkait dugaan intimidasi ataupun tindakan yang menimbulkan trauma psikologis terhadap anak juga tetap harus diproses secara profesional berdasarkan alat bukti dan keterangan ahli, tanpa dipengaruhi tekanan opini publik maupun status sosial pihak tertentu.
Apabila benar terjadi perundungan yang berlangsung dalam waktu lama hingga menyebabkan seorang anak mengalami tekanan mental dan akhirnya pindah sekolah, maka hal tersebut bukan lagi sekadar kenakalan biasa.
Bullying yang dibiarkan dapat meninggalkan luka psikologis jangka panjang terhadap tumbuh kembang anak.
Karena itu, sekolah tidak boleh hanya menjadi tempat belajar secara akademik, tetapi juga harus mampu menjadi ruang aman bagi peserta didik.
Di sisi lain, apabila dalam proses penyelesaian konflik kemudian muncul tindakan yang dianggap intimidatif terhadap anak lain, maka hal tersebut juga perlu diperiksa secara objektif dan profesional.
Semua pihak harus menahan diri agar persoalan ini tidak berkembang menjadi pertarungan ego antarorang dewasa yang justru mengorbankan kondisi mental anak-anak.
Dalam perspektif hukum pidana anak, pendekatan yang ideal sebenarnya bukan semata-mata penghukuman, melainkan pemulihan keadaan anak. Prinsip the best interest of the child atau kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi orientasi utama dalam setiap langkah penyelesaian perkara.
Sebab pada akhirnya, anak-anak yang terlibat dalam konflik ini sama-sama berada dalam posisi rentan dan membutuhkan perlindungan.
Karena itu, proses hukum yang berjalan tetap harus dihormati. Namun pada saat yang sama, upaya mediasi yang netral dan sehat juga perlu dikedepankan dengan melibatkan psikolog anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pihak sekolah, tokoh masyarakat, serta pendamping hukum dari kedua belah pihak.
Mediasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya menutup perkara, melainkan sebagai ruang untuk mencari solusi yang paling melindungi kondisi psikologis dan masa depan anak.
Kasus ini juga menjadi evaluasi penting bagi dunia pendidikan. Banyak kasus bullying terjadi bukan karena tidak adanya aturan, melainkan karena lemahnya deteksi dini, minimnya pengawasan, dan lambatnya penanganan konflik di lingkungan sekolah.
Sekolah seharusnya memiliki SOP penanganan bullying, layanan konseling yang aktif, serta mekanisme pelaporan yang aman dan responsif bagi siswa.
Masyarakat pun perlu menahan diri untuk tidak terburu-buru menghakimi sebelum ada kesimpulan hukum yang objektif, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati.
Sebab tujuan utama dari penyelesaian perkara ini bukanlah memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan seluruh anak yang terlibat dapat pulih secara psikologis, memperoleh perlindungan hukum, dan tetap memiliki masa depan yang baik.











