Foto//Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Jakarta. (KATAKUNCI). – Tabir gelap praktik penegakan hukum di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus P. Napitupulu, mengungkap modus klasik namun sistematis yakni menjadikan Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai komoditas pemerasan.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (20/12/2025), KPK membeberkan bahwa Albertinus memanfaatkan posisinya untuk menakut-nakuti para kepala dinas. Setiap kali ada Lapdu LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dugaan penyimpangan di dinas-dinas tertentu, laporan tersebut tidak diproses sesuai prosedur hukum, melainkan dijadikan alat tawar.
”Permintaan (uang) disertai ancaman itu bermodus agar Laporan Pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Jika dinas terkait menyetorkan sejumlah uang yang diminta, maka laporan tersebut akan “diamankan” atau dipetieskan. Namun jika tidak, ancaman proses hukum akan terus membayangi para pejabat daerah.
Permainan Lapdu ini menyasar sektor-sektor basah di lingkungan Pemkab HSU. Melalui kaki tangannya, para pejabat Kejari ini mengumpulkan pundi-pundi rupiah diantaranya.
Sektor Pendidikan: Melalui Kasi Datun Tri Taruna Fariadi, Kajari diduga menerima Rp 270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan agar laporan LSM tidak “naik sidik”.
Sektor Kesehatan: Melalui Kasi Intel Asis Budianto, uang sebesar Rp 149,3 juta mengalir dari Kadis Kesehatan berinisial YND. Tak hanya itu, Direktur RSUD HSU juga dipaksa menyerahkan Rp 235 juta demi keamanan posisi mereka.
Proyek Infrastruktur: Dinas Pekerjaan Umum (PU) juga tak luput dari sasaran pemerasan terkait laporan pengaduan proyek.
Kini, para jaksa yang seharusnya menegakkan hukum tersebut harus menghadapi jeratan Pasal 12 huruf e atau f UU Tipikor terkait pemerasan dalam jabatan. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini, KPK masih memburu Tri Taruna Fariadi (Kasi Datun) yang melarikan diri, sementara Albertinus dan Asis telah resmi mengenakan rompi oranye dan mendekam di sel tahanan. (Tim)











