BeritaHULU SUNGAI TENGAH

Atasi Antrean Solar, HST Terapkan Sistem Zonasi dan Jadwal Bergilir untuk 536 Sopir Truk

Avatar
×

Atasi Antrean Solar, HST Terapkan Sistem Zonasi dan Jadwal Bergilir untuk 536 Sopir Truk

Sebarkan artikel ini
Kabid Pasar Disdag HST, Aris Waloyo ( pegang Mikrophone ) saat mempin kegiatan di aula Disdag HST, Selasa (5/5/2026). KATAKUNCI / Muhammad Ramli

Barabai (KATAKUNCI) – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) resmi memberlakukan sistem zonasi dan penjadwalan ketat dalam distribusi Bio Solar untuk mengurai kemacetan panjang di berbagai SPBU.

Kebijakan strategis ini lahir dari rapat koordinasi intensif antara Dinas Perdagangan, perwakilan SPBU, Persatuan Sopir Truk Kabupaten Barabai (PSTKB) HST , serta instansi terkait yang digelar pada Selasa (5/5/2026) di Aula Dinas Perdagangan HST.

Langkah ini diambil menyusul data lapangan yang mencatat adanya 536 sopir truk anggota PSTKB yang bergantung pada BBM subsidi, sebuah angka yang sering kali melebihi kapasitas harian pasokan di pom bensin.

Untuk menciptakan keteraturan, para sopir tersebut diklasifikasikan ke dalam tiga zona wilayah berdasarkan domisili operasional mereka guna meratakan akses pengisian bahan bakar.

Zona pertama mencakup wilayah Limpasu, Batang Alai Timur, Batang Alai Selatan, hingga Batang Alai Utara yang menaungi 169 sopir, sementara Zona kedua meliputi Batu Benawa, Barabai, dan Hantakan dengan 196 sopir.

Adapun Zona ketiga terdiri dari Pandawan, Haruyan, Labuan Amas Utara, dan Labuan Amas Selatan yang mewakili 171 sopir, di mana setiap zona akan mendapatkan giliran harian di SPBU tertentu secara bergantian setiap minggunya.

Manajer SPBU Mandingin, Purwadi, menyambut positif regulasi baru ini seraya menjelaskan realitas keras di lapangan di mana ketersediaan solar rata-rata hanya sekitar 8.000 liter per hari.

“Dengan jumlah sopir yang banyak, jika dibagi rata, setiap sopir hanya mendapatkan sekitar 40 liter per hari, meskipun batas maksimal pengisian per barcode bisa mencapai 75 hingga 80 liter,” ungkap Purwadi menggambarkan urgensi pengaturan ini.

Ketua PSTKB HST, Yayan, menjamin kesiapan anggotanya dengan mekanisme pendataan mandiri melalui grup komunikasi agar tidak terjadi penumpukan massa di satu waktu yang sama.

“Kami akan mendata terlebih dahulu melalui grup siapa saja yang bisa mengisi dan siapa yang tidak, sehingga tidak semua datang bersamaan; dari situ baru dibagi agar lebih merata,” jelas Yayan mengenai strategi internal persatuan.

Bagi sopir lintas daerah yang belum terdata, Yayan memastikan tetap ada jalur koordinasi melalui ketua wilayah setempat, sementara seluruh anggota nantinya akan dibekali kartu tanda anggota dan stiker zona sebagai identitas valid di lapangan.

Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan HST, Aris Waluyo, berharap sinergi ini mampu mengembalikan ketertiban umum sehingga aktivitas pedagang dan masyarakat di sekitar SPBU tidak lagi terganggu oleh antrean liar.

Guna menjamin keamanan dan kelancaran eksekusi jadwal, Polres HST, Kodim 1002/HST, Dishub, dan Satpol PP telah siaga penuh untuk mengawal distribusi serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran kesepakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *