Barabai, ( KATAKUNCI ) – Anggota DPRD HST Yajid Fahmi Deny Era Yulianti dan Camat Barabai Aidi Rozain menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah di Desa Banua Binjai, membahas ketertiban umum, tata kelola keuangan, dan program kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan berlangsung pada Rabu (4/3/2026) siang di Gedung Posyandu Desa Banua Binjai, menghadirkan ketua RT, perwakilan aparatur desa, PKK, dan pengurus Posyandu untuk memastikan pemahaman menyeluruh terkait kebijakan daerah.
Camat Barabai Aidi Rozain membuka sesi dengan membahas ketentraman dan ketertiban umum (Tramtibum), yang tidak hanya mencakup kasus berat seperti pembunuhan atau pencurian, melainkan juga gangguan sosial lainnya.
“Yang kami maksud adalah misal gangguan sosial ini ada mungkin pernah terjadi di Banua Binjai, sampai ada yang lewat jam bertamu berbeda jenis kelamin tentunya sudah menyalahi dari sisi sosial itu sendiri,” ujarnya.
Kondisi desa saat ini cukup baik berkat perhatian warga dan pengawasan dari TNI, Polri, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas, sehingga masalah tidak berkembang menjadi lebih serius.
Dia juga mengangkat peran ketua RT sebagai mitra kerja pemerintah daerah, bukan jabatan organisasi masyarakat atau politik.
“Jadi sebetulnya RT ini kalau boleh dibilang mitra kerja pemerintah daerah, namun bukan jabatan ormas, lain juga jabatan politik saya bilang,” jelasnya.
Masa jabatan RT ditetapkan selama 5 tahun dengan pemilihan berdasarkan usulan warga atau penunjukan aklamasi. Meskipun maksimal dua periode secara regulasi, kondisi lapangan terkadang mengharuskan penyandang tetap menjabat untuk menghindari kekosongan.
Tugas pokok RT berdasarkan Peraturan Nomor 18 Tahun 2018 meliputi membantu pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. RT juga bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat ke pemerintah desa, terutama dalam musrenbang dan musyawarah desa.
Aidi menekankan pentingnya mengusulkan program berdasarkan kebutuhan bersama, bukan kepentingan pribadi contohnya pengajuan Jalan Usaha Tani (JUT) harus disesuaikan dengan kebutuhan wilayah.
Salah satu tugas krusial RT adalah menyediakan data kependudukan dan menangani surat domisili, yang hanya bisa dikeluarkan oleh desa atau kelurahan dengan masa berlaku maksimal 6 bulan.
Jika warga tetap bermukim, mereka diwajibkan memindahkan alamat resmi untuk mempermudah pendataan warga miskin melalui aplikasi SET-DPT.
Dia juga menyampaikan instruksi dari Bupati HST Samsul Rizal untuk mendata Tramtibum secara detail per kecamatan dan desa, dengan dukungan Satlinmas, RT dan Ibu-ibu PKK.
Dalam bagian Tramtibum, dia mengimbau agar aktivitas bagarakan sahur dilakukan mulai pukul 02.00 hingga 04.00 WIB tanpa menggunakan musik DJ yang mengganggu. Sebagai alternatif, disarankan menggunakan alat seperti baskom, mengikuti contoh tokoh masyarakat seperti Mama Dedeh.
Setelah menyampaikan poin penting, Aidi menyerahkan sesi selanjutnya kepada narasumber dari DPRD HST untuk membahas keuangan daerah dan program kesejahteraan.
Ketua Komisi I DPRD HST Yajid Fahmi menjelaskan bahwa tata kelola keuangan desa berbeda dengan daerah hanya pada ruang lingkup, bukan esensi.
“BPD adalah pihak yang berwenang dan harus memimpin pembahasan APBDes dan dana desa, bukan Kepala Desa,” tegasnya.
BPD wajib menguasai jumlah dan alokasi dana desa, dengan rancangan APBDes harus disampaikan minimal dua hari sebelum rapat. Sebagian BPD (20-30%) masih belum menjalankan tugas dengan baik sehingga perlu dikenai sanksi.
Dalam program ketahanan pangan, dia mengingatkan agar anggaran tidak digunakan untuk membeli hewan ternak yang dikonsumsi pribadi, mengingat banyak kasus barang bantuan hilang pada program Bioflok 2023-2025 dan bantuan itik 2024-2025.
APBD tahun ini sebesar Rp1,9 triliun (turun dari 2,2 triliun) dengan PAD sekitar Rp264 miliar, belanja gaji mencapai lebih dari Rp600 miliar, membuat anggaran infrastruktur terbatas. “Program seperti bedah rumah dan PJU menjadi prioritas yang harus dibiayai,” ujarnya.
Anggota DPRD HST Deny Era Yulianti kemudian mengulas program asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk PKK dan Posyandu, yang telah diatur melalui Surat Keputusan resmi.
“Uang itu kalau dia mau Rp42 juta, maka orang nya harus meninggal dan penyerahan akan di ambil oleh hak waris. Nanti melihat kartu keluarga, apa itu anak, istri atau suami,” ujarnya.
Santunan sebesar Rp42 juta rupiah akan diberikan dengan proses ketat untuk mencegah perebutan hak waris. Posyandu yang tidak layak telah diperbaiki melalui bantuan PMD dan kini memenuhi standar 6 SPM.
Pembahasan selanjutnya fokus pada penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), yang bisa berasal dari faktor turunan dan sering kembali ke masyarakat setelah keluar rumah sakit jiwa.
Penandaan rumah dengan stiker dianggap kurang tepat, sehingga disarankan mendekati mereka dengan cara ramah dan memberikan obat secara teratur. Bagi mereka yang kecanduan narkoba, segera dibawa ke poli jiwa Rumah Sakit Damanhuri karena zat tersebut merusak otak.
Deny Era Yulianti menambahkan bahwa sebagian besar pengurus PKK tidak mendapatkan gaji tetap namun tetap menjalankan tugas dengan tanggung jawab. Beban jabatan yang banyak sebagai Bunda PAUD, UMKM, Literasi, dan PGRI membuatnya merasa tertekan, namun dia tetap melanjutkan karena rasa tanggung jawab terhadap masyarakat.











