Banjarmasin (KATAKUNCI) – Fenomena menjamurnya organisasi advokat di Indonesia kini dinilai tidak lagi sekadar persoalan kelembagaan profesi, tetapi telah berkembang menjadi isu serius dalam sistem penegakan hukum.
Kondisi tersebut berpotensi menggerus marwah advokat sebagai officium nobile atau profesi mulia yang memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan dan supremasi hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) sekaligus Ketua Young Lawyer Committee (YLC) Peradi Banjarmasin, Muhamad Pazri.
Menurut Pazri, fragmentasi organisasi advokat yang semakin kompleks saat ini menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari perbedaan standar pendidikan hingga mekanisme pengawasan etik yang tidak seragam.
“Advokat secara konstitusional merupakan salah satu pilar penegak hukum bersama hakim, jaksa, dan kepolisian. Namun dalam praktiknya, profesi ini menghadapi fragmentasi organisasi yang berpotensi membingungkan masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Secara normatif, kerangka hukum mengenai organisasi advokat sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Regulasi tersebut lanjut Pazri, mengandung semangat pembentukan organisasi advokat dalam satu wadah profesi atau single bar system. Sistem ini dirancang untuk menjamin keseragaman dalam pendidikan profesi advokat, ujian advokat, pengangkatan, hingga penegakan kode etik.
Namun dalam perjalanannya, dinamika internal organisasi advokat justru memunculkan berbagai organisasi baru. Situasi ini melahirkan fenomena multi bar, yaitu keberadaan banyak organisasi advokat dengan standar pendidikan, mekanisme pengangkatan, serta sistem pengawasan etik yang berbeda-beda.
Akibatnya, kualitas advokat berpotensi tidak seragam dan membuka peluang bagi advokat yang bermasalah secara etik untuk berpindah organisasi guna menghindari sanksi disiplin.
Jika kondisi ini terus berlangsung, kepercayaan publik terhadap profesi advokat dikhawatirkan akan mengalami penurunan.
Salah satu momentum yang memperkuat fenomena multi bar adalah terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tinggi untuk menyumpah calon advokat dari berbagai organisasi advokat.
Kebijakan ini awalnya dimaksudkan sebagai solusi administratif untuk mengatasi kemacetan penyumpahan advokat akibat konflik organisasi. Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut dinilai memperluas ruang bagi sistem multi bar.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Prof. Otto Hasibuan, termasuk tokoh yang secara konsisten mengkritik kebijakan tersebut.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan semangat UU Advokat yang mengarah pada sistem single bar.
Menurut Otto, keberadaan banyak organisasi advokat dengan standar berbeda berpotensi menurunkan kualitas profesi advokat serta menciptakan ketidakseragaman dalam pendidikan, pengangkatan, dan penegakan kode etik.
Ia juga menolak wacana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai regulator profesi advokat. Dalam pandangannya, pembentukan lembaga tersebut justru berpotensi membuka ruang intervensi negara terhadap independensi profesi advokat.
Secara konstitusional, konsep organisasi advokat dalam satu wadah juga telah ditegaskan melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam Putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006, Mahkamah menyatakan bahwa pembentukan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) merupakan implementasi dari mandat Undang-Undang Advokat sebagai organisasi advokat yang menjalankan fungsi profesi secara nasional.
Selanjutnya melalui Putusan MK Nomor 35/PUU-XVI/2018, Mahkamah kembali menolak permohonan yang pada pokoknya berupaya memecah konsep wadah tunggal organisasi advokat.
Menurut Pazri, rangkaian putusan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi secara konsisten menegaskan pentingnya sistem organisasi advokat yang terintegrasi untuk menjaga integritas, kompetensi, serta profesionalitas profesi advokat.
Dalam pandangannya, persoalan fragmentasi organisasi advokat harus dilihat secara komprehensif. Solusi yang dibutuhkan tidak hanya memilih antara single bar atau multi bar, tetapi memastikan profesi advokat tetap berada dalam kerangka profesionalitas, integritas, dan independensi.
Ia menekankan pentingnya penguatan standar nasional profesi advokat, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga mekanisme pengawasan etik yang seragam.
Selain itu, penguatan peran organisasi advokat yang telah diamanatkan undang-undang, yakni PERADI, juga dinilai penting sebagai pusat integrasi profesi advokat dalam menjaga standar profesionalitas serta pengawasan etik.
Di sisi lain, rekonsiliasi dan konsolidasi antarorganisasi advokat juga perlu dilakukan secara konstruktif. Dialog antarorganisasi advokat harus diarahkan pada tujuan yang sama, yakni menjaga marwah profesi advokat dan kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Pazri juga menegaskan pentingnya menjaga independensi profesi advokat dari intervensi kekuasaan negara. Dalam sistem negara hukum, advokat harus tetap menjadi profesi yang independen sebagai bagian dari sistem peradilan yang adil.
“Pada akhirnya yang terpenting bukanlah jumlah organisasi advokat, tetapi kualitas advokat yang dihasilkan serta integritas profesi yang dijaga,” ujarnya.
Ia menilai seluruh pemangku kepentingan, baik organisasi advokat, negara, maupun komunitas hukum, harus bersama-sama memastikan profesi advokat tetap berdiri sebagai officium nobile yang bermartabat.
“Sudah saatnya profesi advokat meneguhkan kembali komitmen untuk bersatu menjaga standar profesionalitas dan integritas. Tanpa konsolidasi yang serius, fragmentasi organisasi advokat berpotensi melemahkan sistem penegakan hukum itu sendiri,” tegasnya.











