Barabai, ( KATAKUNCI ) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada pelaku pembunuhan bayi berusia tujuh hari di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/4/2026) di ruang sidang Pengadilan Negeri Barabai.
Majelis Hakim diketuai Enggar Wicaksono didampingi dua hakim anggota, sementara penuntut umum diwakili Jaksa Hafiz Kendratama.
Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana 12 tahun penjara.
“Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah membanting anak korban berkali-kali ke arah lantai dan sebelumnya sempat membentur dinding, telah menyebabkan korban yang baru berusia 7 (tujuh) hari, kepalanya pecah dan meninggal dunia,” jelas Hakim Ketua Enggar Wicaksono.
Hakim menegaskan pertimbangan tersebut didasarkan pada tingkat kekerasan tinggi terhadap korban yang masih sangat rentan.
Terungkap pula bahwa terdakwa tidak pernah menunjukkan penyesalan atau meminta maaf kepada keluarga korban.
Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
Insiden naas bermula pada Senin (22/9/2025) saat terdakwa datang memaksa masuk rumah dan melakukan kekerasan fatal terhadap bayi yang dititipkan kepada neneknya.











