Banjarmasin (KATAKUNCI) – Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) Dr. Muhamad Pazri menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya otoritas penentu kerugian negara merupakan langkah progresif dalam memperkuat kepastian hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menandai pergeseran fundamental dalam konstruksi hukum pidana Indonesia, khususnya terkait unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.
Mahkamah tidak hanya menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), tetapi juga secara tegas menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang secara konstitusional untuk mengaudit dan menetapkan kerugian negara.
Putusan ini bukan sekadar penegasan administratif, melainkan membentuk paradigma baru dalam sistem pembuktian.
Mahkamah menyatakan bahwa kerugian negara adalah konsepsi delik materiil, yang hanya dapat dianggap ada apabila kerugian tersebut benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti.
Dalam pertimbangannya ditegaskan bahwa kerugian negara harus nyata atau aktual serta dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang.
Dengan demikian, pendekatan potential loss secara tegas ditinggalkan, dan hukum pidana Indonesia kini berdiri di atas prinsip actual loss sebagai fondasi utama.
Secara teoretis, pergeseran ini selaras dengan doktrin material offense dalam hukum pidana, yang menitikberatkan pada akibat nyata sebagai syarat terjadinya delik. Pendekatan ini juga mencerminkan prinsip perlindungan hak asasi manusia, di mana seseorang tidak dapat dipidana hanya berdasarkan asumsi atau kemungkinan kerugian.
Hukum pidana, dalam hal ini, diposisikan sebagai ultimum remedium yang harus bekerja secara hati-hati dan berbasis fakta konkret.
Namun, dimensi paling krusial dari putusan ini bukan hanya pergeseran konseptual, melainkan penegasan kelembagaan. Mahkamah menyatakan bahwa lembaga yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP adalah BPK sebagaimana amanat Pasal 23E UUD 1945.
Artinya, kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negarayang merupakan unsur inti delik secara efektif terkonsentrasi pada satu institusi.
Dalam perspektif teori kepastian hukum (legal certainty) ala Gustav Radbruch, langkah ini dapat dipahami sebagai upaya menciptakan standar tunggal yang objektif dan menghindari disparitas penilaian antar lembaga.
Selama ini perbedaan perhitungan antara BPK, BPKP, inspektorat, bahkan aparat penegak hukum seringkali menimbulkan ketidakpastian dalam praktik peradilan.
Dengan satu otoritas, potensi konflik tersebut dapat diminimalisir. Analogi sederhananya, sistem hukum membutuhkan satu titik referensi yang pasti, sebagaimana sebuah kompas yang menjaga arah agar tidak menyimpang.
Namun demikian, dalam kerangka trias nilai hukum Radbruch kepastian, keadilan, dan kemanfaatan putusan ini juga membuka ruang kritik.
Kepastian hukum memang diperkuat, tetapi berpotensi menekan dimensi keadilan substantif apabila ditafsirkan secara kaku. Ketika satu lembaga menjadi penentu utama, muncul risiko ketergantungan sistemik yang dapat mempengaruhi independensi proses pembuktian.
Dalam hukum acara pidana modern dikenal prinsip vrij bewijs, yaitu kebebasan hakim dalam menilai alat bukti. Hakim tidak terikat pada satu jenis atau sumber bukti, melainkan bebas menilai keseluruhan fakta persidangan untuk menemukan kebenaran materiil.
Jika audit BPK diposisikan sebagai satu-satunya dasar penentuan kerugian negara, maka ruang interpretasi hakim berpotensi menyempit, dan pembuktian menjadi cenderung formalis.
Analogi yang relevan adalah bahwa hukum pidana ibarat sebuah mozaik kebenaran, yang disusun dari berbagai kepingan bukti keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga analisis keuangan.
Jika hanya satu kepingan yang dianggap menentukan keseluruhan gambar, maka mozaik tersebut berisiko kehilangan proporsi dan kedalaman.
Audit BPK seharusnya menjadi elemen penting, tetapi tetap berada dalam kerangka pembuktian yang komprehensif dan terbuka.
Putusan ini juga membawa implikasi praktis yang signifikan. Ke depan, audit BPK hampir dapat dipastikan menjadi entry point utama dalam penanganan perkara korupsi.
Sementara itu, peran lembaga lain seperti BPKP dan inspektorat cenderung bergeser menjadi pendukung administratif atau penyedia data awal, bukan penentu akhir.
Bahkan, aparat penegak hukum tidak lagi leluasa menggunakan perhitungan sendiri tanpa basis audit BPK.
Di satu sisi, hal ini dapat mencegah kriminalisasi berbasis asumsi dan memperkuat akuntabilitas.
Namun di sisi lain, terdapat potensi bottleneck dalam proses penegakan hukum apabila seluruh perkara harus menunggu hasil audit BPK. Selain itu, sentralisasi kewenangan ini juga menuntut peningkatan kapasitas, independensi, dan integritas BPK secara maksimal, karena posisinya menjadi sangat menentukan.
Mahkamah sendiri sebenarnya memberikan ruang koreksi dengan mendorong pembentuk undang-undang untuk merumuskan ulang norma jika terdapat multitafsir. Ini menunjukkan bahwa putusan ini bukanlah akhir dari diskursus, melainkan awal dari pembentukan sistem yang lebih matang.
Putusan ini harus dibaca secara seimbang. Ia merupakan langkah progresif dalam memperkuat kepastian hukum dan menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh bekerja di atas asumsi. Namun, ia juga tidak boleh dimaknai sebagai penutupan ruang bagi kebebasan hakim dan pluralitas alat bukti.
Hukum yang ideal adalah hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara kepastian dan keadilan, antara otoritas institusi dan independensi yudisial.
Sebab ketika hukum terlalu dikunci pada satu tafsir dan satu institusi, maka ia berisiko kehilangan fleksibilitasnya dalam mencapai kebenaran. Dan ketika hukum kehilangan kemampuannya untuk menemukan kebenaran yang utuh, di situlah keadilan mulai menjauh.
Oleh : Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI)
Direktur Utama Borneo Law Firm & Pendiri LBH Borneo Nusantara











