BeritaHUKUM

Dakwaan dan Tuntutan dari JPU Batola Dianggap Tidak Terbukti Secara Sah Pada Kasus Kafe Kotego

Avatar
×

Dakwaan dan Tuntutan dari JPU Batola Dianggap Tidak Terbukti Secara Sah Pada Kasus Kafe Kotego

Sebarkan artikel ini
JPU Kejari Batola Muhammad Nanang yang menangani kasus dugaan penggelapan pada Kafe Kotego Marabahan. KATAKUNCI/Linkedln

Marabahan (KATAKUNCI) – Pengacara dari terdakwa pada kasus dugaan penggelapan pada Kafe Kotego Marabahan menyebutkan bahwa dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Barito Kuala saat persidangan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

“Dapat kita simpulkan dari awal persidangan hingga pemeriksaan saksi-saksi bahwa dakwaan dan tuntutan JPU ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata Ketua LBH Nusantara Muhammad Pazri kepada awak media di Marabahan, Senin (18/5/2026).

Menurut Pazri berdasarkan seluruh uraian fakta persidangan, analisis yuridis, keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan para terdakwa disimpulkan bahwa dakwaan dan tuntutan dari JPU Kejari Batola terhadap para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Pazri juga menyinggung bahwa sepanjang proses persidangan JPU tidak mampu membuktikan adanya perbuatan pidana yang dilakukan para terdakwa sebagaimana unsur-unsur pasal yang didakwakan.

Pazri menegaskan bahwa fakta di persidangan terungkap justru menunjukkan adanya ketidakrapihan administrasi hingga lemahnya sistem pengelolaan internal dari Kafe Kotego sendiri.

Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) ini juga menyebutkan lemahnya sistem pengelolaan internal kafe, penggunaan akun kasir secara bersama-sama, ketidaksesuaian sistem aplikasi griyo POS dengan kondisi riil operasional kafe, serta tidak adanya pengawasan yang baik dari manajemen.

Pazri menambahkan bahwa perkara ini ibarat seseorang dituduh mengambil air dari ember yang sejak awal sudah bocor di banyak sisi. Ketika sistem pengelolaan, pengawasan dan administrasi internal kafe sendiri tidak tertata dengan baik, maka tidak adil seluruh dugaan kerugian langsung dibebankan kepada para terdakwa tanpa bukti yang nyata dan pasti.

Menurut pandangannya, hukum pidana tidak boleh dibangun hanya atas asumsi dan dugaan, melainkan harus berdasarkan alat bukti yang sah dan meyakinkan. Karena itu, sudah sepatutnya para terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

“Tuduhan terhadap para terdakwa lebih banyak dibangun atas dasar asumsi, dugaan dan audit internal sepihak yang keabsahan serta validasinya masih dipertanyakan, terlebih tidak pernah dilakukan perhitungan kerugian oleh pihak yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang audit atau akuntansi forensik,” sebut Pazri.

Pazri juga membeberkan tidak terdapat alat bukti secara nyata dan langsung yang menunjukkan para terdakwa melakukan pengambilan uang secara melawan hukum, sebagaimana didakwakan oleh JPU Kejari Batola.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara secara objektif, independen dan berdasarkan fakta persidangan semata, serta menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Diketahui pada fakta persidangan juga disebut ada salah satu oknum polisi setempat berinisial H yang diduga mengintervensi para terdakwa dalam menulis keterangan pengakuan mengambil uang milik owner kafe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *