BeritaHUKUM

Polres HST Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pelaku Sempat Melarikan Diri

Avatar
×

Polres HST Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pelaku Sempat Melarikan Diri

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang di amankan pihak kepolisian guna penyidikan lebih lanjut, KATAKUNCI / Humas Polres HST

Barabai (KATAKUNCI) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah ( HST ) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pandawan.

Peristiwa naas ini diketahui terjadi dalam kurun waktu cukup lama, tepatnya mulai bulan Maret 2025 hingga Januari 2026. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, sementara pelaku berinisial MI (23) yang juga merupakan warga setempat.

Tindakan pelaku diduga kuat melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang yang berlaku. Di antaranya adalah Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta aturan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP terbaru.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban menerima pengakuan menyakitkan melalui pesan aplikasi WhatsApp pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.

Dalam pesan tersebut, korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan dan video intimnya disebarluaskan oleh pelaku. Video tersebut diunggah ke status Instagram menggunakan akun milik korban sendiri.

Pelaku diketahui nekat menyebarkan konten sensitif tersebut karena merasa sakit hati dan tidak terima setelah putus hubungan asmara dengan korban.

Mendapatkan informasi memilukan itu, pihak keluarga tidak tinggal diam dan segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres HST untuk diproses secara hukum.

“Polres HST berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan maupun pelecehan seksual,” tegas Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon di Barabai, Senin (1/6).

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah dua kali memanggil tersangka untuk hadir memberikan keterangan, namun ia tidak pernah memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas.

Melihat sikap pelaku yang menghindar, aparat akhirnya memutuskan untuk melakukan upaya paksa berupa penjemputan langsung ke lokasi.

Saat tim gabungan datang, pelaku diketahui sempat berusaha melarikan diri guna menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Unit PPA kemudian berkoordinasi dan meminta bantuan anggota Unit Buser untuk memperluas pencarian dan pengamanan terhadap pelaku.

Berkat kerja keras tim investigasi, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan di kediamannya sebelum dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan intensif.

Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan MI sebagai tersangka dalam kasus pidana khusus ini.

Selain menetapkan status hukum, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti fisik dan digital berupa pakaian, sprei, selimut, serta satu unit telepon genggam yang menjadi alat kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana serupa sehingga dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *