Barabai (KATAKUNCI) – Pemerintah desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mulai mengalokasikan anggaran untuk penilaian independen atau appraisal lahan sebagai langkah awal pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Kesiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lanjutan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) HST di Aula DPMD setempat, Senin (8/6/2026).
Pertemuan ini dihadiri seluruh camat, Tim Percepatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAP3MD), serta pembakal dari berbagai kecamatan di wilayah tersebut.
Kepala DPMD HST, Eddy Rahmawan, menyatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati HST untuk mempercepat penyediaan lahan bagi gerai dan pergudangan koperasi.
Salah satu tahapan krusial yang harus segera dieksekusi adalah proses appraisal untuk menentukan nilai ekonomis serta kelayakan tanah yang akan dijadikan lokasi pembangunan.
“Rapat ini bertujuan menyamakan langkah dan memastikan kesiapan desa dalam penyediaan lahan untuk gerai maupun pergudangan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Eddy.
Ia menjelaskan, pemerintah kecamatan dan pembakal telah siap mengalokasikan dana appraisal agar proses pembelian tanah berjalan transparan serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain mempersiapkan anggaran, pemerintah desa juga diminta segera melengkapi data fisik dan yuridis tanah yang rencananya akan diadakan.
Kelengkapan dokumen administrasi ini menjadi syarat mutlak sebelum tim penilai independen melakukan tugasnya di lapangan.
“Kelengkapan administrasi menjadi syarat penting agar proses appraisal dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Langkah percepatan ini juga merupakan bentuk implementasi dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai sinergi pendanaan dan dukungan anggaran pembangunan fisik koperasi.
Eddy berharap seluruh desa dapat menyelesaikan seluruh persyaratan tepat waktu agar proses appraisal dan tahapan pembangunan selanjutnya bisa berjalan sesuai target.
Ia menekankan, sinergi yang solid antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten menjadi kunci agar pengadaan lahan berjalan lancar, legal dan akuntabel.











