Barabai (KATAKUNCI) – SPBU Mandingin Barabai menerapkan pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan guna menjaga ketersediaan stok, mengurangi antrean, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kebijakan tersebut disampaikan Penanggung Jawab Operasional SPBU Mandingin Barabai, Purwadi, saat ditemui di kantor SPBU Mandingin, Selasa (28/7/2026). Ia menjelaskan, SPBU menerima pasokan Pertalite sekitar 8.000 liter setiap pengiriman, sementara pada waktu tertentu pasokan bisa mencapai 16.000 liter.
Menurut Purwadi, pasokan 8.000 liter yang tiba pada sore hari umumnya langsung disalurkan kepada masyarakat hingga stok habis. Sementara jika pasokan datang pada malam hari dalam jumlah lebih besar, pengelola menyesuaikan pola penjualan agar distribusi tetap merata hingga hari berikutnya.
Ia mengungkapkan, sejak selisih harga Pertamax dan Pertalite semakin besar, terjadi pergeseran pola konsumsi masyarakat. Diperkirakan sekitar 30 hingga 40 persen konsumen yang sebelumnya menggunakan Pertamax beralih ke Pertalite karena pertimbangan biaya.
Meski demikian, masih ada sebagian pengguna yang tetap memilih Pertamax. Kelompok ini umumnya mempertahankan kebiasaan menggunakan BBM non-subsidi karena meyakini bahan bakar tersebut lebih sesuai untuk kendaraan mereka.
Purwadi mencontohkan, selisih harga menjadi pertimbangan utama, terutama bagi pengguna mobil. Untuk pengisian 30 liter, biaya Pertamax dapat mencapai sekitar Rp510.000, sedangkan Pertalite sekitar Rp300.000 sehingga selisih pengeluaran mencapai Rp210.000 dengan volume bahan bakar yang sama.
“Rata-rata yang pindah karena faktor harga. Kalau yang tetap isi Pertamax biasanya memang sudah terbiasa dan merasa lebih yakin dengan bahan bakar itu,” ujarnya.
Untuk menjaga pemerataan distribusi, SPBU Mandingin menerapkan kebijakan internal berupa pembatasan pembelian maksimal 30 liter bagi mobil dan 5 liter bagi sepeda motor. Kebijakan tersebut bukan berasal dari Pertamina, melainkan inisiatif pengelola SPBU agar lebih banyak masyarakat memperoleh layanan.
Purwadi menjelaskan, secara sistem kendaraan roda empat masih memiliki kuota harian hingga 120 liter sesuai ketentuan aplikasi subsidi. Karena itu, kendaraan yang telah mengisi 30 liter di satu SPBU masih dapat membeli di SPBU lain selama kuota hariannya belum habis.
Kondisi tersebut, menurutnya, membuka peluang bagi oknum untuk melakukan pembelian berulang di beberapa SPBU guna kepentingan penjualan kembali. Namun, petugas SPBU tetap melayani kendaraan sesuai aturan karena tidak mudah memastikan apakah kendaraan tersebut benar-benar digunakan untuk melansir BBM.
Berbeda dengan Pertalite, pengawasan terhadap pembelian solar bersubsidi dinilai lebih ketat. Sistem digital Pertamina akan mendeteksi penggunaan kuota, sehingga kendaraan yang melakukan transaksi tidak wajar berpotensi diblokir dan tidak dapat kembali melakukan pembelian.
Purwadi juga menilai praktik mengganti pelat nomor kendaraan untuk memperoleh kuota baru tidak mudah dilakukan. Perubahan data kendaraan harus disertai dokumen resmi sehingga dapat diverifikasi apabila dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait.
Selain pengawasan distribusi, SPBU Mandingin juga berupaya mengurai kepadatan antrean. Pengelola mengoperasikan empat jalur pengisian secara bersamaan, masing-masing dua jalur untuk sepeda motor dan dua jalur untuk mobil sehingga proses pelayanan berlangsung lebih cepat dibandingkan sejumlah SPBU lain yang hanya mengoperasikan satu nozel meski memiliki dua jalur.
“Di sini ada empat jalur aktif, jadi antrean lebih cepat bergerak. Kalau semua nozel berfungsi, masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan BBM,” kata Purwadi.