Oleh: Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H – Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), Direktur Utama Borneo Law Firm dan Founder LBH Borneo Nusantara.
Banjarmasin (KATAKUNCI) – Setiap kali kabut asap mulai mencekik paru-paru warga Kalimantan, sebuah siklus klasik selalu berulang titik api melonjak, kualitas udara memburuk hingga level berbahaya, dan tak lama kemudian, iring-iringan pejabat negara mendarat di lokasi bencana.
Kedatangan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ke sejumlah wilayah di Kalimantan baru-baru ini memicu diskursus publik yang tajam.
Sebagian masyarakat mengaitkan kedatangan mereka dengan bertambahnya titik panas (hotspot).
Publik bertanya-tanya apakah ini sebuah kebetulan, konsekuensi mutlak dari alam yang ekstrem, atau ada faktor lain yang sengaja disembunyikan di balik layar satelit?
Sangat mudah dan terkesan ilmiah jika kita langsung menutup perdebatan ini dengan menyalahkan fenomena alam. Narasi mengenai dampak Super El Nino, suhu ekstrem, kelembapan rendah, dan karakteristik lahan gambut yang menyimpan bara di bawah permukaan tanah memang sepenuhnya masuk akal secara geografis.
Di atas kertas, korelasi waktu antara kunjungan pejabat dan melonjaknya titik api tidak bisa serta-merta dijadikan bukti hubungan sebab-akibat.
Mengasumsikan bahwa titik api sengaja diperbanyak hanya untuk menyambut pejabat adalah kesimpulan gegabah tanpa dasar. Namun, berhenti pada kesimpulan bahwa ini murni bencana alam adalah bentuk kenaifan sosiologis sekaligus pengabaian terhadap realitas penegakan hukum.
Persoalan mendasar dari bencana tahunan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ini bukanlah tentang siapa pejabat yang datang, melainkan tentang mengapa titik api tersebut terus muncul di lokasi yang sama secara berulang.
Di era modern ini, kita tidak kekurangan instrumen untuk melacak kebenaran. Melalui data satelit Sipongi Kementerian Kehutanan, pola pergerakan api dapat dianalisis secara objektif.
Data menunjukkan adanya perbedaan dinamika karhutla antarwilayah. Ketika Kalimantan Selatan mencatat penurunan titik panas setelah berbagai upaya pembasahan dini, Kalimantan Tengah masih menghadapi sejumlah hotspot, termasuk di wilayah gambut seperti Pulang Pisau dan Kotawaringin Timur.
Kondisi ini menunjukkan bahwa karakteristik wilayah, cuaca, dan pola penanganan dapat memengaruhi perkembangan karhutla secara berbeda.
Di lapangan, persoalan tersebut juga masih berlangsung. Pada Selasa, 8 September 2026, Tim Reaksi Cepat BPBD Kabupaten Barito Kuala bersama sejumlah BPK dikerahkan menangani kebakaran lahan di Kecamatan Jejangkit dan Kecamatan Cerbon.
Situasi serupa terlihat di Banjarbaru. Pada Jumat, 11 September 2026, petugas gabungan menangani sejumlah kejadian kebakaran lahan. Pada hari yang sama terpantau 18 hotspot, dengan 10 titik berada di Kecamatan Landasan Ulin. Sebagian kebakaran terjadi pada lahan gambut dan vegetasi semak yang relatif mudah terbakar.
Sementara itu, kabut asap masih dirasakan warga Kota Banjarmasin. Berdasarkan keterangan BPBD Kota Banjarmasin, asap antara lain berasal dari kebakaran lahan di wilayah sekitar, termasuk Kabupaten Banjar dan daerah lainnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan angka pada layar pemantauan, melainkan persoalan nyata yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Karena itu, selain memperkuat pemadaman dan pencegahan, penting untuk memastikan setiap kejadian ditelusuri secara objektif. Di mana sumber apinya, bagaimana api bermula, apa faktor pemicunya, dan apakah terdapat aktivitas manusia yang berkontribusi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan prasangka, tetapi juga tidak seharusnya diabaikan. Data, pemeriksaan lapangan, dan proses hukum harus menjadi dasar untuk menemukan jawabannya.
Sains telah membuktikan bahwa lahan gambut yang kering memang rentan, tetapi ia tidak akan memercikkan api sendiri tanpa adanya pemantik manusia (source of ignition). Di sinilah prasangka harus disingkirkan dan data serta hukum harus dibiarkan berbicara. Data penegakan hukum per September 2026 menjadi bukti tak terbantahkan bahwa faktor manusia adalah pemicu utamanya.
Pernyataan tegas Kementerian Kehutanan yang menyebut hampir seluruh karhutla di Kalimantan akibat pembakaran sengaja (deliberate burning) diperkuat dengan penetapan puluhan tersangka perorangan termasuk 20 orang di Kalimantan Tengah dan 2 orang di Kalimantan Selatan.
Bahkan, sanksi tegas berupa paksaan pemerintah hingga pembekuan izin usaha telah dijatuhkan kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terbukti membiarkan total 1.511 hektar lahannya terbakar.
Secara yuridis, tindakan pembakaran lahan baik oleh individu maupun korporasi merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi dan hukum positif di Indonesia.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika kabut asap merampas hak tersebut, instrumen hukum nasional harus ditegakkan tanpa kompromi.
Para pembakar lahan dapat dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang melarang keras setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Bagi pelaku korporasi, hukum kita menganut asas Strict Liability (tanggung jawab mutlak) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU PPLH, di mana perusahaan wajib bertanggung jawab langsung atas kerugian lingkungan yang terjadi di dalam wilayah konsesinya tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Tidak hanya itu, ketentuan pidana dalam Pasal 108 UU PPLH mengancam pelaku pembakaran dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Begitu pula UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dalam Pasal 78 memberikan sanksi pidana berat bagi siapapun yang dengan sengaja membakar hutan.
Realitas lapangan di Kalimantan saat ini berada pada titik kritis yang tidak boleh ditutupi oleh sekadar klaim keberhasilan pemadaman di atas kertas atau berlindung di balik status darurat musiman.
Faktanya, kualitas udara di berbagai wilayah, seperti Kubu Raya dan Pulang Pisau, sempat menyentuh zona hitam atau level Sangat Tidak Sehat hingga Berbahaya dengan konsentrasi polutan PM2.5 yang ekstrem.
Kabut asap tebal memotong jarak pandang hingga tersisa belasan meter, melumpuhkan aktivitas, memaksa sekolah-sekolah diliburkan, bahkan menyebabkan kepulan asap lintas batas (transboundary haze) yang menuai protes dari negara tetangga.
Krisis kesehatan tidak lagi menjadi prediksi, melainkan angka riil dengan melonjaknya belasan ribu kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang mendera jutaan penduduk.
Oleh karena itu, kunjungan pejabat negara harus diletakkan pada porsi yang tepat: sebuah respons politik kedaruratan untuk menggerakkan mesin birokrasi, bukan sebuah rekayasa konspiratif pembakaran lahan.
Anggaran besar, pengerahan 53 armada udara untuk water bombing, serta operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) adalah upaya hilir yang patut diapresiasi, namun tidak akan pernah menyelesaikan masalah jika hulu persoalannya dibiarkan bebas dari jerat hukum.
Masyarakat Kalimantan tidak membutuhkan retorika musiman atau permohonan maaf formal.
Yang dibutuhkan adalah transparansi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan korporasi kakap di balik pembukaan lahan secara ilegal. Jangan biarkan kemungkinan pelanggaran hukum berlindung di balik tameng faktor cuaca ekstrem.
Kebenaran atas karhutla ini harus digali melalui investigasi jurnalistik independen yang masif dan penyelidikan hukum yang tidak pandang bulu berdasarkan koridor UU PPLH dan UU Kehutanan.
Ketika menyangkut ruang hidup, kesehatan anak-anak, dan masa depan ekologis, kita tidak boleh berhenti bertanya sebelum keadilan lingkungan benar-benar ditegakkan. Data telah berbicara, dasar hukum telah tersedia, kini tinggal komitmen dan keberanian para penegak hukum yang dinanti publik.











