Barabai (KATAKUNCI) – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, dengan sejumlah catatan terkait efisiensi dan prioritas belanja.
Persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten HST dan DPRD tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD HST Lantai 2, Kamis (10/9/2026), setelah Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Dalam laporan yang dibacakan H. Abdi Ahyani, Badan Anggaran menyebut pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp1,74 triliun. Angka tersebut turun sekitar Rp17,18 miliar dibandingkan APBD murni 2026.
Penurunan pendapatan terutama dipengaruhi berkurangnya pos lain-lain pendapatan daerah yang sah, meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer mengalami peningkatan.
Atas kondisi tersebut, DPRD meminta pemerintah daerah memperkuat PAD melalui perbaikan basis data, optimalisasi potensi penerimaan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta penguatan tata kelola penerimaan daerah.
Sementara itu, pagu belanja daerah dalam perubahan APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp1,88 triliun. Jumlah tersebut berkurang sekitar Rp325,89 miliar dibandingkan APBD murni 2026.
Penyesuaian belanja mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, hingga belanja transfer. DPRD menekankan rasionalisasi tersebut harus dilakukan secara selektif agar tidak berdampak terhadap pelayanan dasar masyarakat.
Bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, dan perlindungan sosial menjadi sektor yang diminta tetap mendapat perhatian dalam pelaksanaan anggaran perubahan.
Selain itu, Perubahan APBD 2026 mencatat defisit sebesar Rp144,05 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pemanfaatan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,05 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp10 miliar.
Badan Anggaran juga mencatat penyesuaian nilai SiLPA dilakukan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
DPRD selanjutnya meminta pemerintah daerah memprioritaskan anggaran untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Efisiensi diarahkan terutama pada kegiatan penunjang, perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta program yang belum mendesak.
Selain efisiensi, DPRD menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan program agar penggunaan anggaran berlangsung efektif, transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta mampu mencapai target kinerja dan serapan yang telah ditetapkan.
Setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten HST menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk diproses sesuai ketentuan.
Bupati HST Samsul Rizal menyampaikan persetujuan tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan pembangunan daerah.
“Dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, maka selanjutnya dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Samsul Rizal.
Persetujuan bersama itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Bupati HST Samsul Rizal bersama Ketua DPRD HST H. Pahrijani dan Wakil Ketua DPRD Tajudin.
Pemerintah daerah selanjutnya diberi waktu paling lambat tiga hari kerja untuk menyelesaikan koreksi terhadap rancangan perda sebelum disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan.











