BeritaHUKUM

Pinjam Motor NMAX untuk ke Bank, Berujung Dibawa Kabur

Avatar
×

Pinjam Motor NMAX untuk ke Bank, Berujung Dibawa Kabur

Sebarkan artikel ini
Tersangka penggelapan satu unit motor berhasil di amankan pihak kepolisian Polres HST bersama dengan barang buktinya. KATAKUNCI / Humas Polres HST

Barabai (KATAKUNCI) – Sepeda motor Yamaha NMAX milik warga Desa Awang dibawa kabur setelah dipinjam seorang pria dengan alasan hendak pergi ke bank.

Peristiwa itu terjadi Senin, (7/9/2026) sekitar pukul 14.30 Wita, di halaman Warung Ami, Jalan Sarigading RT 006 RW 004, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST Aiptu M. Husaini mengatakan, Satreskrim Polres HST telah mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tersebut.

Korban diketahui bernama Akhmad Fauzi, 21, warga Desa Awang, Kecamatan Batang Alai Utara, HST. Sedangkan pria yang diamankan berinisial SR, 35, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang bekerja sebagai wiraswasta.

Kejadian bermula sekitar pukul 14.00 Wita ketika korban berteduh dari hujan di lokasi tersebut. Saat itu, korban bersama SR sebelum pria tersebut meminta meminjam Yamaha NMAX milik korban dengan alasan hendak pergi ke bank.

Korban kemudian meminta SR menunggu karena dirinya hendak buang air besar. Korban pun pergi ke toilet masjid di sekitar lokasi, sementara sepeda motor berada bersama SR.

Namun, saat kembali, korban mendapati SR sudah tidak ada di tempat. Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi DA 6391 AHA miliknya juga ikut raib.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres HST. Laporan itu ditindaklanjuti Satreskrim dengan melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku dan kendaraan yang dibawa pergi.

Gerak cepat polisi membuahkan hasil pada malam harinya. Sekitar pukul 21.00 Wita, Unit Pidum bersama Unit Buser Satreskrim Polres HST menemukan SR di sebuah ponsel di Jalan Ulama, Kecamatan Barabai.

Petugas langsung mengamankan SR dan melakukan pemeriksaan awal. Dalam interogasi, pria tersebut mengaku bernama SR dan mengakui telah membawa Yamaha NMAX milik korban.

“Yang bersangkutan mengakui telah menggelapkan sepeda motor Yamaha NMAX milik korban,” kata Aiptu M. Husaini menyampaikan keterangan kepolisian.

SR kemudian dibawa ke Mapolres HST untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Selain Yamaha NMAX, petugas turut mengamankan BPKB dan STNK kendaraan, uang tunai Rp3.455.000 serta satu buah tas warna hitam.

Perkara tersebut kini ditangani Satreskrim Polres HST berdasarkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan proses hukum terhadap SR masih berjalan.

Penulis: Muhammad RamliEditor: Fitri MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *