BeritaHUKUM

Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf, Polres HST Tegaskan Dukung Penuh Kepastian Hukum Pertanahan

Avatar
×

Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf, Polres HST Tegaskan Dukung Penuh Kepastian Hukum Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon serahkan sertifikat tanah wakaf. KATAKUNCI / Humas Polres HST

Barabai (KATAKUNCI) – Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon menghadiri penyerahan sertipikat tanah wakaf tahun 2026 sebagai wujud dukungan terhadap kepastian hukum aset milik umat.

Kegiatan berlangsung di Langgar Baiturrahman, Desa Lok Besar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Rabu (5/8/2026), dihadiri jajaran Forkopimda, DPR RI, BPN, Kementerian Agama, TNI, serta pemerintah daerah.

Acara merupakan bagian dari upaya mempercepat pensertipikatan tanah wakaf sekaligus menjamin kejelasan status hukum aset yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Hadir dalam kegiatan Ketua Komisi II DPR RI Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Bupati HST Gusti Rosyadi Elmi, Kepala Kantor Pertanahan Aji Ani, serta para kepala instansi terkait dan para nazir penerima sertipikat.

Penyerahan sertipikat langsung kepada para nazir menjadi bukti kehadiran negara melindungi aset wakaf agar pemanfaatannya tetap terjaga dan berkelanjutan bagi kepentingan umum.

Selain perlindungan hukum, kegiatan ini juga mendorong tertib administrasi pertanahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kerja sama antar lembaga.

Sinergi antara pemerintah daerah, BPN, Kementerian Agama, TNI, Polri, dan instansi terkait menjadi kunci kelancaran program pensertipikatan di seluruh wilayah.

Seluruh rangkaian acara berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kehadiran pimpinan daerah menunjukkan komitmen bersama mendukung program yang bermanfaat langsung bagi rakyat.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menyatakan pihaknya mendukung penuh setiap program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf sehingga keberadaannya terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat,” ucapnya.

Ia menegaskan Polri siap bersinergi dengan seluruh instansi terkait guna menjaga keamanan serta mendukung kelancaran setiap program pelayanan kepada masyarakat.

Kolaborasi yang terjalin diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah dan memperkuat semangat kebersamaan membangun daerah.

Pensertipikatan tanah wakaf juga mencegah sengketa di kemudian hari, sehingga aset ibadah dan sosial tetap utuh dan berfungsi sepenuhnya untuk umat.

Langkah ini menjadi model kerja sama yang baik antar lembaga dalam menyelesaikan masalah pertanahan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *