BeritaHULU SUNGAI TENGAH

Bupati HST Ajukan Tiga Raperda, Bidik Optimalisasi PAD hingga Penataan Permukiman

Avatar
×

Bupati HST Ajukan Tiga Raperda, Bidik Optimalisasi PAD hingga Penataan Permukiman

Sebarkan artikel ini
Bupati HST, Samsul Rizal sampaikan tiga rancangan peraturan daerah di rapat paripurna DPRD HST. KATAKUNCI / Muhammad Ramli

Barabai (KATAKUNCI) – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal, mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk memperkuat pendapatan daerah, mengembangkan potensi kepemudaan dan olahraga, serta meningkatkan kualitas perumahan dan kawasan permukiman.

Penyampaian tiga raperda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HST, Senin (12/10/2026) di lantai II Gedung DPRD HST. Ketiga rancangan itu diajukan pemerintah daerah untuk dibahas bersama legislatif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Adapun raperda yang diajukan meliputi perubahan kedua atas Perda HST Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Kepemudaan dan Keolahragaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Tiga rancangan peraturan daerah ini disusun untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, mengoptimalkan pendapatan asli daerah, serta mendorong pembangunan kepemudaan, olahraga, dan kawasan permukiman yang lebih baik,” ujar Samsul Rizal dalam penyampaiannya.

Raperda perubahan pajak dan retribusi daerah diarahkan untuk mengevaluasi efektivitas pemungutan sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Peningkatan penerimaan tersebut diharapkan dapat mendukung pembiayaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten HST.

Penyesuaian regulasi juga diperlukan agar ketentuan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi perubahan mencakup tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, serta tarif retribusi jasa umum dan jasa usaha.

Pemerintah daerah mengharapkan pembaruan aturan tersebut mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat maupun aparatur pemerintah. Penerapannya juga perlu memperhatikan proporsionalitas agar kebijakan pajak dan retribusi tidak menimbulkan beban ekonomi berlebihan bagi pelaku usaha lokal.

Sementara itu, Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan ditujukan untuk memperkuat peran generasi muda sebagai penggerak pembangunan daerah. Pemuda diharapkan mampu mengembangkan potensi dalam bidang sosial, ekonomi, budaya, dan teknologi, termasuk melalui kewirausahaan, kepemimpinan, serta kepeloporan yang berlandaskan kearifan lokal.

Di bidang olahraga, rancangan tersebut mendorong pembinaan atlet dan pelatih secara terstruktur sejak dini guna meningkatkan prestasi di tingkat regional maupun nasional. Pengelolaan sarana dan prasarana olahraga juga menjadi perhatian, termasuk pengembangan fasilitas yang dapat menunjang prestasi sekaligus membuka peluang peningkatan PAD.

Pembangunan kepemudaan dan olahraga dinilai membutuhkan dukungan berbagai pihak agar program berjalan berkelanjutan. Karena itu, sinergi pemerintah daerah, DPRD, organisasi kepemudaan, KONI, KORMI, kalangan swasta, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk memperkuat pembinaan serta penyediaan anggaran yang akuntabel.

Adapun Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman disiapkan sebagai landasan hukum untuk mendorong ketersediaan hunian layak serta lingkungan yang sehat, aman, nyaman, dan berkelanjutan. Penyusunannya juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, perkembangan wilayah, penataan ruang, dan ketentuan perundang-undangan.

Rancangan tersebut diharapkan memperkuat pengaturan mengenai perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian kawasan permukiman. Selain itu, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), serta pencegahan dan penanganan kawasan kumuh menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas lingkungan tempat tinggal.

Ketiga raperda tersebut memiliki fokus berbeda, tetapi sama-sama diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembahasan bersama DPRD menjadi tahap penting untuk menyempurnakan substansi aturan agar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.

“Kami berharap DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat memberikan dukungan terhadap ketiga rancangan peraturan daerah ini agar dapat dibahas dan ditetapkan menjadi perda, sehingga pelaksanaannya mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Pemerintah daerah berharap ketiga regulasi tersebut nantinya tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Dengan pembahasan yang matang serta pelaksanaan yang tepat sasaran, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten HST.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *