BeritaHULU SUNGAI TENGAH

DPMD HST Dorong Standar Pelayanan Publik Menjangkau Hingga Desa

Avatar
×

DPMD HST Dorong Standar Pelayanan Publik Menjangkau Hingga Desa

Sebarkan artikel ini
Hamsinah, Kabag Organisasi Setda HST, saat menjadi narasumber pada kegiatan FKP di DPMD HST. KATAKUNCI / Muhammad Ramli

Barabai (KATAKUNCI) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mendorong penguatan standar pelayanan publik hingga ke tingkat desa melalui Forum Konsultasi Publik (FKP).

Kegiatan yang digelar Jumat (28/8/2026) pagi itu menghadirkan Kepala Bagian Organisasi Setda HST, Hamsinah, sebagai pemateri untuk membahas penerapan standar pelayanan, pelibatan masyarakat, serta peningkatan kualitas aparatur dalam memberikan layanan.

FKP menjadi ruang penting bagi pemerintah untuk menyerap masukan masyarakat sekaligus mengevaluasi pelayanan yang telah berjalan. Forum ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan yang dibuat tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Kepala DPMD Kabupaten HST, Eddy Rahmawan, mengatakan kualitas pelayanan harus terus diperbaiki karena pemerintah, khususnya pemerintah desa, merupakan bagian yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Menurutnya, pelayanan publik tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administrasi. Pemerintah harus memastikan masyarakat memperoleh kemudahan, kepastian, serta perlakuan yang baik ketika membutuhkan layanan.

“Forum ini hendaknya tidak hanya menjadi kegiatan formalitas. Masukan yang disampaikan harus menjadi bahan evaluasi dan perbaikan agar pelayanan kepada masyarakat benar-benar semakin baik,” ujar Eddy saat membuka kegiatan.

Dalam pemaparannya, Hamsinah menjelaskan FKP merupakan amanat dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang memberi ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, dan masukan terhadap kebijakan maupun pelayanan pemerintah.

Pelaksanaan FKP berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.

Ia menegaskan setiap perangkat daerah perlu menginventarisasi seluruh bentuk pelayanan yang dimiliki. Menurutnya, pelayanan tidak selalu berupa penerbitan dokumen, tetapi juga dapat berbentuk konsultasi, fasilitasi, koordinasi, pemberian bantuan, hingga pelayanan administratif lainnya.

Hamsinah juga mengingatkan bahwa standar pelayanan tidak dapat diterapkan secara seragam kepada seluruh instansi. Karakteristik perangkat daerah, sekolah, kecamatan, maupun unit pelayanan lainnya memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda.

Karena itu, standar pelayanan harus disesuaikan dengan karakter masing-masing tanpa meninggalkan indikator yang telah ditetapkan. Salah satu hal utama yang menjadi perhatian dalam evaluasi pelayanan publik adalah keberadaan standar pelayanan yang telah ditetapkan secara resmi oleh pimpinan instansi.

Standar tersebut harus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, petugas yang memberikan pelayanan, hingga mekanisme pengaduan.

“Pelayanan yang baik sangat ditentukan oleh sumber daya manusia. Standar sudah tersedia, tetapi apabila petugas yang menjalankannya tidak mampu memberikan pelayanan dengan baik, hasilnya tentu tidak akan maksimal,” kata Hamsinah.

Ia menambahkan, peningkatan kemampuan aparatur terus diperlukan, termasuk dalam komunikasi efektif dan pelayanan terhadap kelompok rentan. Selain kemampuan petugas, ketersediaan sarana dan prasarana juga menjadi bagian penting untuk menciptakan pelayanan yang nyaman, mudah diakses, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *