BeritaHULU SUNGAI TENGAH

DPRD HST Setujui Perubahan KUA dan PPAS 2026, Nota Kesepakatan Resmi Ditandatangani

Avatar
×

DPRD HST Setujui Perubahan KUA dan PPAS 2026, Nota Kesepakatan Resmi Ditandatangani

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati HST, Gusti Rosyadi Elmi ( dua dari kiri ) tandatangani nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS 2026. KATAKUNCI / Muhammad Ramli

Barabai (KATAKUNCI) – Rapat Paripurna DPRD Hulu Sungai Tengah menyetujui laporan Badan Anggaran sekaligus menandatangani nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2026.

Kegiatan berlangsung Jumat (14/8/2026) di Ruang Rapat Lantai II Gedung DPRD HST, setelah rancangan perubahan KUA dan PPAS disampaikan Bupati HST pada 7 Agustus 2026.

Pembahasan dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah guna menyelaraskan dokumen kebijakan fiskal sebelum dijadikan dasar penyusunan Perubahan APBD 2026.

Perubahan dokumen anggaran ini disusun untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dengan prioritas pembangunan yang tetap berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penanggulangan kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam pembahasan terungkap pendapatan transfer mengalami penurunan, sementara pendapatan asli daerah menunjukkan peningkatan yang perlu diperkuat melalui perbaikan data, pemungutan efektif, dan pemanfaatan teknologi.

Badan Anggaran menekankan rasionalisasi belanja yang dilakukan akibat penyesuaian keuangan tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan dasar maupun program yang manfaatnya dirasakan langsung masyarakat.

Pembiayaan perubahan anggaran sebagian besar bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun 2025 yang telah diaudit BPK RI, dengan ketentuan penggunaan sesuai peruntukan yang berlaku.

H.Abdi Ahyani, perwakilan Badan Anggaran DPRD HST, menyampaikan pembahasan telah dilakukan secara mendalam mencakup aspek pendapatan, belanja, pembiayaan, hingga prioritas pembangunan daerah.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bupati HST atas penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS tepat waktu. Pembahasan telah tuntas dan kami menyetujui arah perubahan anggaran tersebut,” ujar H.Abdi Ahyani.

Badan Anggaran merekomendasikan pemerintah daerah memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi daerah guna menutup celah penurunan pendapatan transfer.

Belanja modal yang berkaitan dengan pelayanan dasar, infrastruktur strategis, dan penggerak perekonomian diminta tetap diutamakan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Setiap program dalam perubahan APBD harus memperhatikan kesiapan pelaksanaan, baik perencanaan, pengadaan, maupun jadwal penyelesaian agar tepat sasaran dan bermanfaat.

Pemerintah Kabupaten HST dan DPRD HST kemudian menandatangani nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS 2026 sebagai landasan resmi penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan ini menjadi dasar penyusunan peraturan daerah perubahan anggaran, yang diharapkan segera diselesaikan agar pelaksanaan program pembangunan daerah dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *