Marabahan (KATAKUNCI) – Penasihat Hukum (PH) empat terdakwa kasus Kafe Kotego Marabahan menyebutkan bahwa dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala dianggap cacat secara formil dan materiil terhadap kasus pidana tersebut.
“Terakit kasus ini dakwaan dari JPU kita anggap cacat secara formil dan materiil, semoga majelis hakim nantinya dapat mengabulkan eksepsi kami pada agenda sidang berikutnya,” kata Nita Rosita Penasihat Hukum dari empat terdakwa di Marabahan, Selasa (21/4/2026).
Nita menuturkan, pada kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh kliennya tersebut juga ditemukan sejumlah kejanggalan yaitu bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik hingga kasus ini sampai ke meja hijau.
Nita menyebutkan kejanggalan tersebut yaitu, bukti yang diajukan versi rekapan dari pemilik kafe yang hanya bisa diakses oleh pemilik tersebut, jadi bukan audit independen atau bukan dari pihak ketiga yang terjamin independensinya.
Menurut Nita bukti tersebut adalah hal yang sangat sakral yang mana harusnya dari JPU sedari awal meminta penyidik untuk serius dalam mengumpulkan bukti yang diajukan.
Nita juga menyebutkan pada sidang hari ini di PN Marabahan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Barito Kuala tidak dapat menjawab eksepsi yang dilontarkan pihaknya terkait poin pembuktian.
“Kita begitu kecewa atas tanggapan dari JPU yang mana tanggapannya kurang detail dan kurang mengerti atas perlawanan yang diajukan, sehingga hanya formalitas yang dibacakan,” sebut Nita.











