BeritaHUKUM

38 Korban Gagal Umrah Resmi Lapor ke Polres HST, Kasus Masih Tahap Penyelidikan

Avatar
×

38 Korban Gagal Umrah Resmi Lapor ke Polres HST, Kasus Masih Tahap Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres HST, Ipda Rusman Taufik saat memberikan penjelasan terkait pelaporan kasus gagal nya sejumlah jamaah umroh. KATAKUNCI / Muhammad Ramli

Barabai (KATAKUNCI) – Kasus gagalnya keberangkatan puluhan calon jemaah umrah ke Tanah Suci kini resmi ditangani Polres Hulu Sungai Tengah (HST) setelah perwakilan korban melayangkan laporan polisi.

Perkembangan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres HST, Ipda Rusman Taufik, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Ruang Humas Polres HST, Jumat (24/7/2026).

Rusman mengatakan, Polres HST telah menerima laporan dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang diduga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Laporan itu kini menjadi dasar penyelidikan yang dilakukan penyidik.

Menurutnya, perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 126 juncto Pasal 119 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Laporan polisi diajukan oleh seorang perempuan berinisial HF/FZ yang bertindak sebagai perwakilan para korban. HF/FZ diketahui merupakan warga Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

HF / FZ tidak melapor atas nama pribadi semata, melainkan mewakili 38 calon jemaah umrah yang mengaku menjadi korban batalnya keberangkatan ke Tanah Suci.

“Benar, Polres HST telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.” ujar Ipda Rusman Taufik.

Dalam laporan tersebut, pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik sebagai bahan awal proses penyelidikan. Barang bukti yang diserahkan berupa 12 lembar bukti transfer yang diduga berkaitan dengan pembayaran biaya perjalanan umrah.

Dokumen tersebut akan dipelajari bersama alat bukti lain untuk mengetahui rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Saat ini, Satreskrim Polres HST masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima. Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dari para korban maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain memeriksa barang bukti, polisi juga akan menelusuri aliran dana, dokumen administrasi, serta mekanisme penyelenggaraan perjalanan umrah yang menjadi objek laporan.

“Prosesnya masih dalam tahap pendalaman dan pihak yang diduga sebagai pelaku saat ini masih dalam penyelidikan.” kata Rusman.

Polres HST menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat, khususnya para korban, diimbau bersabar dan memberikan dukungan terhadap proses penyelidikan dengan memenuhi panggilan penyidik apabila diperlukan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan puluhan calon jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan langkah hukum berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *