Barabai (KATAKUNCI) – Pemantauan kondisi hilal menjelang awal Bulan Syawal 1447 H di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Tengah, menunjukkan hasil yang tidak memenuhi standar Imkanur Rukyat yang ditetapkan.
Kegiatan pemantauan dilaksanakan pada hari Kamis, (19/3/2026) M atau 29 Ramadhan 1447 H. Sebelumnya, ijtima’ (pertemuan bulan baru dengan matahari) terjadi pada pukul 09.25 WITA pada hari yang sama. Observasi dilakukan secara terstruktur untuk mengukur berbagai parameter astronomis yang menjadi dasar penilaian.
Matahari terbenam pada pukul 18:30 WITA dengan azimut 269° 28’ 55,97”. Sementara itu, bulan terbenam sepuluh menit kemudian pada pukul 18:40 WITA. Kedua waktu tersebut menjadi acuan penting dalam mengamati visibilitas hilal di ufuk barat.
Tinggi bulan hakiki tercatat sebesar 2° 26’ 00,58”, sedangkan tinggi bulan mar’i mencapai 1° 43’ 10,57”. Parameter ini menunjukkan jarak vertikal bulan dari permukaan bumi yang diamati, di mana angka yang dicatat masih di bawah ambang batas yang ditetapkan.
Azimut bulan terukur sebesar 273° 39’ 05,83”, sehingga menghasilkan jarak azimut antara matahari dan bulan sebesar 4° 10’ 09,86”. Selisih posisi horizontal kedua benda langit ini menjadi salah satu indikator kemudahan dalam mengamati siluet bulan baru.
Elongasi atau sudut pisah antara bulan dan matahari tercatat sebesar +05° 24’ 09,44”. Nilai ini menggambarkan sejauh mana bulan menjauhi cahaya matahari, yang berpengaruh langsung pada kemampuan mata manusia untuk melihat hilal.
Umur bulan pada saat pemantauan adalah 9 jam 04 menit 56 detik. Lama hilal yang bisa diamati mencapai 9 menit 41 detik. Kedua data ini memberikan gambaran tentang tahapan perkembangan bulan baru setelah proses ijtima’.
Kepala Seksi Bimas Kementerian Agama Kabupaten HST, Muhammad Akhriadi, menjelaskan kriteria yang menjadi patokan penilaian. “Berdasarkan Kriteria Imkanur Rukyat MABIMS terbaru, yaitu tinggi hilal 3° dan sudut elongasi 6,4° yang ditetapkan berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tanggal 25 Februari 2022 Nomor B-79/DJ.III/HM.00/02/2022, kondisi hilal tidak terpenuhi untuk wilayah Kalimantan Selatan.”
Menurut analisisnya, hasil pemantauan di daerah lain menunjukkan kondisi yang berbeda. “Untuk wilayah daerah Aceh telah terpenuhi,” tambahnya. Perbedaan kondisi astronomis antarwilayah menjadi faktor utama yang menyebabkan variasi hasil observasi.
Dalam skenario seperti ini, penentuan awal Syawal 1447 H tidak dapat hanya berdasarkan hasil pemantauan di satu daerah saja. Dinamika diskusi dan evaluasi yang dilakukan pada Sidang Itsbat akan menjadi landasan utama dalam mengambil keputusan yang bersifat nasional.
Penetapan resmi awal Bulan Syawal 1447 H akan diumumkan setelah Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia keluar, yang diambil segera setelah pelaksanaan Sidang Itsbat Kementerian Agama RI selesai dilakukan.











