BeritaHUKUM

Warga Banjarmasin Lapor Ombudsman, Putusan Pengadilan soal Sertipikat Tanah Belum Dijalankan

Avatar
×

Warga Banjarmasin Lapor Ombudsman, Putusan Pengadilan soal Sertipikat Tanah Belum Dijalankan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin (KATAKUNCI) – Seorang warga melaporkan dugaan maladministrasi pertanahan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan akibat belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan pelaporan itu dilakukan David Pangestu saat mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (26/5/2026).

Laporan yang disampaikan berkaitan dengan pencabutan Sertipikat Hak Milik Nomor 10141 atas nama AGH yang berlokasi di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Menurut penjelasan David, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 103K/TUN/2020 tertanggal 9 Maret 2020 yang memerintahkan pencabutan dokumen sertipikat tersebut.

Kekuatan putusan itu semakin dipertegas melalui surat keterangan inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin.

Bahkan, PTUN Banjarmasin juga telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 34/PEN-Eks/2018/PTUN.BJM pada tahun 2022 sebagai dasar pelaksanaan teknis di lapangan.

Meski sudah ada landasan hukum yang lengkap dan sah, hingga saat ini Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru belum melaksanakan amanat putusan tersebut.

“Seharusnya BPN tetap menjalankan penetapan eksekusi PTUN tersebut. Kalau sejak awal putusan dilaksanakan, maka tidak akan muncul lagi gugatan baru atas objek tanah yang sama,” ujar David.

Ia menilai kemunculan gugatan perdata lain di kemudian hari tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum mutlak.

“Penetapan eksekusi dari PTUN Banjarmasin sudah ada, tetapi BPN tidak melaksanakannya. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” tambahnya.

Keterlambatan pelaksanaan keputusan pengadilan dinilai berpotensi besar memicu konflik kepemilikan yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

Situasi ini juga memicu risiko tumpang tindih klaim hak serta menimbulkan rangkaian perkara hukum baru yang berpusat pada bidang tanah yang sama.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, mengaku pihaknya telah menerima permohonan pembatalan sertipikat berdasarkan putusan pengadilan yang sah.

Ia menjelaskan permohonan tersebut sudah disalurkan ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan sesuai alur dan mekanisme administrasi yang berlaku.

Namun, proses administrasi itu tidak dapat dilanjutkan karena tanah yang dimaksud kembali menjadi objek sengketa dalam perkara perdata yang sedang berjalan di pengadilan.

Kasus ini kembali menyita perhatian publik mengenai tata kelola pertanahan di wilayah Banjarbaru, khususnya soal kepastian hukum dan perlindungan hak warga.

Sebelumnya, kinerja BPN Kota Banjarbaru juga pernah menjadi sorotan dalam kasus milik Johanis yang bermasalah pada administrasi dan kelengkapan dokumen.

Dalam perkara Johanis, pihak terkait menemukan dugaan kejanggalan pada Sertipikat Hak Milik Nomor 878, termasuk hilangnya warkah atau dokumen dasar pembuatan sertipikat.

Masalah serupa juga terjadi pada kasus Mugdadi, di mana masyarakat mempertanyakan keterbukaan informasi terkait Sertipikat Hak Milik Nomor 7721 yang dinilai memiliki ketidakwajaran data.

Berbagai peristiwa ini menjadi catatan penting agar instansi pertanahan lebih teliti, transparan, dan patuh pada aturan demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *