ArtikelHUKUM

Mafia Peradilan Satu Paket, Ketika Keadilan Diperdagangkan Dari Penyidikan Hingga Putusan

Avatar
×

Mafia Peradilan Satu Paket, Ketika Keadilan Diperdagangkan Dari Penyidikan Hingga Putusan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.
Direktur Utama Borneo Law Firm, Pendiri & Managing Partner LBH Borneo Nusantara dan Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI)

Banjarmasin (KATAKUNCI) – Negara hukum berdiri di atas kepercayaan publik. Ketika masyarakat melaporkan suatu tindak pidana, mereka berharap memperoleh proses hukum yang objektif, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan pribadi.

Namun kepercayaan tersebut dapat runtuh ketika muncul dugaan praktik mafia peradilan.

Salah satu istilah yang sering dikenal masyarakat adalah mafia peradilan *satu paket*, yakni dugaan adanya pengondisian perkara secara terkoordinasi sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Istilah ini bukan bagian dari sistem hukum resmi, melainkan gambaran atas dugaan praktik koruptif yang apabila benar terjadi merupakan ancaman serius bagi negara hukum.

Mafia peradilan dapat dianalogikan sebagai kereta api yang relnya telah diatur sejak awal. Penyidikan tetap berjalan, berkas tetap diproses, persidangan tetap digelar, dan putusan tetap dibacakan.

Namun apabila hasil akhirnya telah ditentukan melalui kesepakatan yang melanggar hukum, maka seluruh proses tersebut hanya menjadi formalitas tanpa makna keadilan.

Dalam kondisi demikian, hukum berisiko berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Pasal dapat dinegosiasikan, status hukum dapat dipengaruhi, dan nasib seseorang berpotensi ditentukan bukan oleh fakta dan alat bukti, melainkan oleh kekuatan finansial.

Yang perlu dipahami, praktik semacam ini dapat merugikan keadilan baik ketika dilakukan untuk kepentingan pelapor maupun terlapor.

Ancamannya bukan terletak pada siapa yang membayar, melainkan pada adanya upaya memengaruhi proses hukum yang seharusnya independen. Aparat penegak hukum tidak boleh berpihak kepada siapa pun selain hukum dan keadilan itu sendiri.

Bahaya terbesar mafia peradilan bukan hanya kerugian materiil akibat suap atau pemerasan, melainkan rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Ketika masyarakat mulai percaya bahwa hukum dapat dibeli, maka prinsip persamaan di hadapan hukum kehilangan maknanya dan legitimasi negara hukum perlahan melemah.

Karena itu, pemberantasan mafia peradilan harus dilakukan secara menyeluruh melalui digitalisasi penanganan perkara, penguatan pengawasan internal dan eksternal, perlindungan pelapor, transparansi informasi perkara, serta penegakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.

Masyarakat juga memiliki peran penting. Setiap dugaan suap, gratifikasi, pemerasan, atau pengondisian perkara harus didokumentasikan dan dilaporkan melalui mekanisme resmi yang tersedia.

Diam hanya memperpanjang usia penyimpangan dan memperbesar jumlah korban di masa mendatang.

Pemberantasan mafia peradilan bukan sekadar agenda penegakan hukum, melainkan perjuangan moral untuk menjaga kehormatan profesi dan martabat negara hukum.

Setiap penyidik, jaksa, hakim, advokat,panitera maupun aparatur penegak hukum lainnya telah mengucapkan sumpah jabatan untuk menjalankan tugas dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab.

Jabatan adalah amanah, bukan sarana memperkaya diri. Wewenang adalah tanggung jawab, bukan alat memperjualbelikan keadilan.

Keuntungan sesaat yang diperoleh melalui penyalahgunaan jabatan tidak akan pernah sebanding dengan hilangnya kehormatan, rusaknya kepercayaan masyarakat, dan beratnya pertanggungjawaban yang harus dipikul.

Bagi setiap penegak hukum, penting untuk selalu mengingat bahwa pertanggungjawaban tidak hanya dilakukan di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah SWT. Tidak ada jabatan yang abadi, tidak ada kekuasaan yang kekal, dan tidak ada harta yang dapat dibawa ketika kehidupan berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *